| Petitum |
- Menetapkan hukum Bahwa Pemohon adalah salah satu siswa atau santri pada Madrasah Tsanawiyah At-Tohiriyah Bodak, Desa Montong Terap, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, tahun ajaran 1991 / 1992 sampai dengan 1994/1995;
- Menetapkan hukum Bahwa Pemohon adalah siswa yang mengikuti Pendidikan tingkat menegah pertama atau tingkat Tsanawiyah, pada Madrasah Tsanawiyah At-Tohiriyah, Bodak, Desa Montong Terap, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah hingga selesai/tamat sehingga Pemohon berhak memeroleh Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
- Menetapkan Hukum bahwa Pemohon adalah siswa yang telah menerima Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Madrasah Tsanawiyah, At-Tohiriyah Bodak, Desa Montong Terap, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah;
- Menetapkan hukum bahwa Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada Madrasah Tsanawiyah milik Pemohon telah hilang;
- Menetapkan hukum bahwa Pemohon berhak untuk mendapatkan surat keterangan tanda tamat belajar sebagai pengganti Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
Atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |