INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.G/2026/PN Pya | 1.HAJJAH SITI MARYAM 2.SAHARUJI 3.HERLINANG 4.HAMDI, S.Pd |
1.SAMAILA 2.NURI 3.JUMAHER 4.RUGAYE 5.VERAWATI 6.IPAK 7.SALE 8.MATRIADI 9.SAHATI 10.SUBUR 11.MAJIK 12.RAHING 13.NIRMALASARI 14.KUDSI 15.MAN 16.BE'O |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 31/G/AY/1X2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa;
3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum NANANG KASIM Alias WAK SAHARUJI;
4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa almarhum NANANG KASIM Alias WAK SAHARUJI (suami dari Pengguat 1 dan Orang Tua dari Penggugat 2 s/d 4 dan Turut Tergugat) memiliki dan meninggalkan harta benda berupa sebidang tanah Kebun yang terletak di Dusun Awang Asam, Desa Mertak Kecamatan Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah-NTB. berdasarkan, Keterangan Tanah No.SKT.314/WPJ.15/K.0304/1993, seluas 6.823 M2 (68 Are,23 Meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kebun milik PAPUQ IDIM/dan SINARI;
- Sebelah Selatan : Dulu Tanah milik PAPUQ DIPE sekarang Tanah dan Rumah milik SAENAL;
- Sebelah Timur : Kampung;
- Sebelah Barat : Saluran Air dan AMAQ JUKI.
5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas ± 34 Are adalah milik dari almarhum NANANG KASIM Alias WAK SAHARUJI (suami dari Pengguat 1 dan Orang Tua dari Penggugat 2 s/d 4 dan Turut Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik PAPUQ IDIM dan, SINARI, AMAQ EWIN;
- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan milik Para Penggugat;
- Sebelah Timur : Kampung;
- Sebelah Barat : Saluran Air dan AMAQ JUKI.
6. Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat harus dibatalkan secara hukum/ batal demi hukum;
7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mempertahankan tanah obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa beserta bangunan diatas obyek sengketa sebagaimana maksud gugatan ini kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan ikatan perdata apapun, bila perlu dalam pelaksanaanya dilakukan dalam upaya paksa dibantu oleh alat Negara (Kepolisian RI) dan atau apabila Para Tergugat tidak mau/enggan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar sekitar 31.700.000.000., (Tiga Puluh Satu Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dilaksanakan;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11. Atau apabila ada pertimbangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
