Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Pya Baiq Suriani Alias Suriani 1.Nurim Alias Amaq Rianim
2.Sriatun alias Bapak Srinate
3.Lendang alias Bapak Sahaq
4.Bokah alias Haji Mukedas
5.Ahmad alias Bapak David
6.Ganah alias Bapak Timan
7.Seriawe alias Bapak Jaka
8.Lalu Nurasman
9.Lalu Rahman
10.Lalu Mahdan
11.Baiq Suryatni
12.Bahar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Suriani Alias Suriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JURNALIS, SHBaiq Suriani Alias Suriani
Tergugat
NoNama
1Nurim Alias Amaq Rianim
2Sriatun alias Bapak Srinate
3Lendang alias Bapak Sahaq
4Bokah alias Haji Mukedas
5Ahmad alias Bapak David
6Ganah alias Bapak Timan
7Seriawe alias Bapak Jaka
8Lalu Nurasman
9Lalu Rahman
10Lalu Mahdan
11Baiq Suryatni
12Bahar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kehadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan di atas Tanah Sengketa.
  3. Menyatakan sebagai hukum AlmarhumLalu Jenem Alias Kebotalias Mamiq Kadar adalah ahli waris dari Almarhum Dadat alias Mamiq Jenem dan Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Lalu Jenem alias Kebot alias Mamiq Kadar yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Almarhum Dadat alias Mamiq Jenem.
  4. Menyatakan sebagai hukum Tanah Sengketa adalah harta peninggalan dari Almarhum Dadat alias Mamiq Jenem.
  5. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Para Tergugat tersebut yang bersikukuh menguasai, mempertahankan, mengalihkan, mendirikan bangunan baik rumah maupun villa, serta tidak mau keluar meninggalkan  Tanah Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)
  6. Menyatakan jual beli sebagian Tanah Sengketa seluas ±5 are antara  Tergugat 2 dengan Tergugat 5 batal demi hukum atau tidak sah.
  7. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa surat-suratyang berkaitan dengan Tanah Sengketa yang diterbitkan selain atas nama Dadat Alias Mamiq Jenem atau atas namaLalu Jenem Alias Kebot Alias Mamiq Kadar adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  8. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan Tanah Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat bila perlu pelaksanaanya dengan bantuan Polisi (Alat Negara).
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Atau apabilaPengadilan Negeri Praya berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak