| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon nama KASAH lahir di Prai Bat pada tanggal 2 Agustus 1965 yang tertera pada dokumen kependudukan adalah orang yang sama dengan AMAQ KANAH lahir di Prai Bat pada tanggal 2 Agustus 1965 sebagaimana identitas yang terdapat pada Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor 150201084;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama untuk keperluan mengurus dokumen haji milik Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|