Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2026/PN Pya SURATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURATMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah perbaikan data pemohon yang semula Lahir pada tanggal 7 Juni 1986         menjadi tanggal 7 Juni 1988 pada kutipan :

- Ijazah Nomor 861082022000262 (milik pemohon)

-Surat keterangan beda identitas Nomor 471.22/05/TB.S/IV/2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Tibu Sisok tertanggal 15 April 2026

-Kutipan buku nikah Nomer 0296/54/VII/2017 Tanggal 24 Juli 2017

  1. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan data tersebut pada kantor           dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku          register yang disediakan untuk itu
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak