Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Pya Neisyarani Fauzia Ami 1.Baiq Dian Siswantari
2.Tanti Satyarini Malacca, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat 07/KG.Pdt/VI/2026
Penggugat
NoNama
1Neisyarani Fauzia Ami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kumar Gauraf SHNeisyarani Fauzia Ami
Tergugat
NoNama
1Baiq Dian Siswantari
2Tanti Satyarini Malacca, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)
2Kanwil Kementerian Hukum Prov. NTB
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menunda sementara daya berlaku dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari Akta Nomor 3 tertanggal 19 Agustus 2025, sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Memerintahkan Tergugat 1 untuk berada dalam keadaan status quo dan tidak melakukan tindakan pengurusan (daad van beheer) apa pun atas nama PT Anak Bumi Tomain, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan kontrak, pengalihan atau pembebanan aset perseroan, penerbitan perikatan hutang baru, serta perubahan anggaran dasar lebih lanjut, sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Nomor 3 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anak Bumi Tomain tertanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Tergugat 2, beserta seluruh keputusan yang termuat di dalamnya, batal demi hukum karena cacat prosedur yang bersifat mendasar, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;  
  4. Menyatakan seluruh keputusan RUPSLB Tanggal 19 Agustus 2025 tersebut tidak berlaku;
  5. Menyatakan Penggugat adalah direktur Sah PT Anak Bumi Tomain berdasarkan  Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Anak Bumi Tomain Nomor 7 Tanggal 15 Juni 2021 yang di buat dihadapan Notaris Laeli Apriani, S.H., M.Kn di Kabupaten Lombok Timur, yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0114795.AH.01.11.TAHUN 2021 Tanggal 29 Juni 2021 sah secara hukum.
  6. Menyatakan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0328251 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 mengenai perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT Anak Bumi Tomain, dan Tanda Daftar Perseroan Nomor AHU-0194661.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025, batal dan tidak berkekuatan hukum; serta memerintahkan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk mencabut, membatalkan, dan/atau memulihkan data administrasi Perseroan PT Anak Bumi Tomain pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) ke kondisi sebelum tanggal 19 Agustus 2025.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan perincian pertanggungjawaban sebagai berikut:
  8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp523.185.349,- (lima ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari:
  • Gaji Direktur untuk sisa masa jabatan 10 bulan sebesar Rp300.000.000,-; (tiga ratus juta rupiah)
  • Kehilangan kesempatan memperoleh dividen sebesar Rp223.185.350,- (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
    1. Menghukum Tergugat 1 secara sendiri untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 520.102.652,- (lima ratus dua puluh juta seratus dua ribu enam ratus lima puluh dua rupiah), yang terdiri dari:
  • Pelunasan pajak PT Anak Bumi Tomain 2021–2024 sebesar Rp 431.893.952,- (empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah)
  • Jasa audit akuntansi kepada Dialog Kertas Kerja sebesar Rp 88.208.700 (delapan puluh delapan juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah),-;
    1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil atas PMH korporasi sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
    2. Menghukum Tergugat 1 secara sendiri untuk membayar kerugian immateriil atas laporan pidana tidak berdasar sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
    3. Sehingga total keseluruhan kerugian yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.543.288.002,- (Dua miliar lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua rupiah.)
      1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat 1 dan Tergugat 2 antara lain sebagai berikut :
  1. Saham kepemilikan Tergugat 1 yang ada pada PT. Anak Bumi Tomain sebanyak 25 (dua Puluh lima) lembar saham;
  2. Aset-aset tetap milik Tergugat 1 dan/atau Tergugat 2, termasuk namun tidak terbatas pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Para Tergugat;
  3. Rekening Bank atau simpanan atas nama Para Tergugat;
  4. Harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang akan diuraikan dalam permohonan sita terpisah namun merupakan bagian tidak terpisahkan dari gugatan ini.
    1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah)- per hari atas keterlambatan melaksanakan kewajiban yang bersifat bukan pembayaran sejumlah uang dalam putusan ini (antara lain pemulihan data SABH dan penyerahan dokumen Perseroan);
    2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
    3. Memerintahkan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk mencabut, membatalkan, dan/atau memulihkan seluruh data administrasi PT Anak Bumi Tomain pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) ke kondisi sebelum tanggal 19 Agustus 2025, termasuk namun tidak terbatas pada pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0328251 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan Tanda Daftar Perseroan Nomor AHU-0194661.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).;
    4. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak