| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Pya | Zeta Omega Beta | 1.PT Invest Indonesian Island 2.Asian Island Group Limited |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
a. Mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar EUR 17.558,20 (tujuh belas ribu lima ratus lima puluh delapan koma dua puluh Euro) ;------------------------------------------------------------------------- b.Membayar ganti rugi berupa potential loss yang diderita PENGGUGAT atas Investasi PENGGUGAT di Torok Hill Plot 78 sebesar EUR 175.582 (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua Euro) ;---------------- c. Membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak PENGGUGAT melakukan pembayaran pada tanggal 12 Mei 2025 sebagaimana dimaksud dalam Receipt of Payment, Client Number : C518 hingga PARA TERGUGAT mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada PENGGUGAT ;--------------------
Atau :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, naar redelijkheid en billijkheid) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
