Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/PN Pya 1.Hamzah
2.Masne
1.Hj. Masi'ah
2.H. Badrun
3.Hj. Suhartini
4.Hj. Suriani
5.Hj. Patmah
6.H. Hamdi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat 27/ PN-PDT/VI/2026
Penggugat
NoNama
1Hamzah
2Masne
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Nona Yantri, SHHamzah
2Maria Nona Yantri, SHMasne
Tergugat
NoNama
1Hj. Masi'ah
2H. Badrun
3Hj. Suhartini
4Hj. Suriani
5Hj. Patmah
6H. Hamdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.687 m2 terletak di Dusun Melar, Desa Selebung Rembiga, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara       : H. Salehudin
  • Sebelah Timur       : Jalan Raya
  • Sebelah Selatan   : Tohri/Jalan Desa
  • Sebelah Barat       : H. Hamzah

Adalah milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah untuk mengeluarkan luas tanah dan bangunan pada Obyek Sengketa seluas 1.687 m2 dari luas yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 44, Gambar Situasi No. 642/1994 tanggal 12 Januari 1994 atas nama Saleh Alias Haji Salehudin (alm.) dengan luas 3.750 m2 yang terletak di Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah sehingga menjadi seluas 2.063 m2;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari :
  4. Kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  5. Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per hari.
  7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak