| Dakwaan |
Kesatu
Primair
Bahwa Terdakwa IWAN FIRMAN WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2025, bertempat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 09.10 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di Dusun Repok Sukron Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, menuju kerumah saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe yang beralamat di Dusun Beleka Daye Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah saksi BEBE pada sekitar pukul 09.40 WITA Terdakwa bertemu dengan saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe dan Terdakwa langsung masuk ke halaman rumahnya, dan duduk di teras rumah nya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe “saya mau beli sabu di kamu 1 gram ini saya punya uang Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)” , dan saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe mengatakan kepada Terdakwa “mana uang mu” , kemudian saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe diberi uang tunai oleh Terdakwa senilai Rp. 1.600.000,- , “ dan saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe masuk ke dalam rumahya, mengambil sabu tersebut, yang kemudian saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe memberikan Terdakwa sabu 1 bungkus dengan berat 1 gram dengan harga RP 1.600.000,- , dan Terdakwa kembali kerumahnya di Dusun Repok Sukron Desa Beraim dan sesampainya dirumah Terdakwa sekitar pada pukul 10.30 WITA, Terdakwa masuk kamar Terdakwa dan memecah sabu tersebut menjadi sekitar 0,25 gram dengan cara Terdakwa mengambil sekop yang terbuat dari pipet, dan sabu 0,25 gram Terdakwa tuangkan ke dalam pipa kaca, kemudian Terdakwa komsumsi sendiri di kamar, setelah mengkomsumsi sisa sabu 1 bungkus sekitar berat 0,75 gram Terdakwa simpan di dalam lemari kamar Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 pada sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi kerumah saksi Edi Sufriyanto yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan jarak 200 meter dari rumah Terdakwa, kemudian sampai dirumah saksi Edi Sufriyanto Terdakwa bertemu dengannya dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Edi Sufriyanto “bisa kamu bantu saya perbaiki tower air nanti saya upah kamu sabu untuk kita konsumsi bersama dirumah saya” kemudian saksi Edi Sufriyanto sepakat dengan tawaran Terdakwa dan pergi kerumah Terdakwa untuk memperbaiki tower air milik Terdakwa, setelah selesai memperbaiki tower air tersebut, sekitar pada pukul 20.00 WITA, saksi Edi Sufriyanto diajak oleh Terdakwa untuk mengkomsumsi sabu dikamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sisa sabu di lemari Terdakwa, lalu Terdakwa pecah /congkel sekitar 0,12 gram untuk saksi Edi Sufriyanto sebagai upah memperbaiki tower air, kemudian sabu berat 0,12 gram Terdakwa dan saksi Edi Sufriyanto mengkomusumsi bersama-sama, kemudian setelah selesai mengkomsumsi sabu tersebut sekitar pukul 21.00 WITA saksi Samsul Hakim menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ada sisa sabu mu disana? saya mau beli” dan Terdakwa mengatakan “ada sisanya ini, berapa kamu mau beli?” kemudian saksi Samsul Hakim mengatakan kepada Terdakwa “saya mau beli RP 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) nanti Terdakwa transferin kamu uang Rp. 300.000,-” dan Terdakwa sepakat dengan tawaran saksi Samsul Hakim, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Samsul Hakim “nanti EDI SUFRIYANTO yang mengantarkan kamu sabu ini” selesai menelpon dengan saksi Samsul Hakim, pada sekitar pukul 22.00 WITA saksi Samsul Hakim mentransfer Terdakwa untuk bayar sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Edi Sufriyanto untuk mengantarkan sabu kepada saksi Samsul Hakim dengan mengatakan “mau tidak kamu anterin SAMSUL HAKIM sabu ini 2 (dua) bungkus paketan Rp. 300.000- kerumahnya di desa bakan kecamatan janapria kabupaten lombok tengah, nanti saya upah kamu sabu untuk kita konsumsi bersama-sama” yang kemudian saksi Edi Sufriyanto sepakat dengan tawaran Terdakwa untuk mengantar sabu tersebut, kemudian pada pukul 23.00 WITA Terdakwa menuruh saksi Edi Sufriyanto untuk keluar kamar, dan Terdakwa memecah sendiri sabu sisa milik Terdakwa, menjadi 4 (empat) bungkus, kemudian Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada saksi Edi Sufriyanto untuk mengantarkan saksi Samsul Hakim sebanyak 2 (dua) bungkus kerumah saksi Samsul Hakim yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah menggunakan menggunakan 1 (satu ) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nomor Mesin: JFH1E1233947 Nomor Rangka : MH1JFH117EK234134;
- Selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2025 pada sekitar pukul 00.30 WITA, datang saksi Tri Dili Margiyanto dan saksi Febrian Eldy Fakta aparat kepolisian yang tergabung dalam tim opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Repok Sukron Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, atas penangkapan dan penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu ,1 (satu) Buah Bong kaca, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu )bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Box warna hitam, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop pipe, 1 (satu) HP IPHONE 11 , warna hitam Nomor Model MM6C3LL/A, Nomor Seri DX3LWOGNN72J , IMEI : 35905188748826, IMEI2 : 359051889407870, kemudian saksi Tri Dili Margiyanto dan saksi Febrian Eldy Fakta mengkonfirmasi terhadap barang bukti yang didapati tersebut dan dikonfirmasi oleh Terdakwa bahwa barang bukti yang didapati tersebut adalah milik dari Terdakwa Iwan Firman Wahyudi, sebagaimana pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan oleh saksi Lalu Saprudin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 99/11941.09/2025 tertanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80112 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika an. Terdakwa Iwan Firman Wahyudi berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram; -------------------
- Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0918 tanggal 11 Desember 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP: 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Surat Permohonan Uji B/417/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dari Kepolisian Resor Lombok Tengah tertanggal 10 Desember 2025. Sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sampel plastik klip transparan dalam amplop coklat berlak segel, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.” --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Iwan Firman Wahyudi tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa IWAN FIRMAN WAHYUDI pada hari minggu tanggal 07 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2025, bertempat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 09.10 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di Dusun Repok Sukron Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, menuju kerumah saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe yang beralamat di Dusun Beleka Daye Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah saksi BEBE pada sekitar pukul 09.40 WITA Terdakwa bertemu dengan saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe dan Terdakwa langsung masuk ke halaman rumahnya, dan duduk di teras rumah nya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe “saya mau beli sabu di kamu 1 gram ini saya punya uang Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)” , dan saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe mengatakan kepada Terdakwa “mana uang mu” , kemudian saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe diberi uang tunai oleh Terdakwa senilai Rp. 1.600.000,- , “ dan saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe masuk ke dalam rumahya, mengambil sabu tersebut, yang kemudian saksi Bebe Ari Saputra alias Bebe memberikan Terdakwa sabu 1 bungkus dengan berat 1 gram dengan harga RP 1.600.000,- , dan Terdakwa kembali kerumahnya di Dusun Repok Sukron Desa Beraim dan sesampainya dirumah Terdakwa sekitar pada pukul 10.30 WITA, Terdakwa masuk kamar Terdakwa dan memecah sabu tersebut menjadi sekitar 0,25 gram dengan cara Terdakwa mengambil sekop yang terbuat dari pipet, dan sabu 0,25 gram Terdakwa tuangkan ke dalam pipa kaca, kemudian Terdakwa komsumsi sendiri di kamar, setelah mengkomsumsi sisa sabu 1 bungkus sekitar berat 0,75 gram Terdakwa simpan di dalam lemari kamar Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 pada sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi kerumah saksi Edi Sufriyanto yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan jarak 200 meter dari rumah Terdakwa, kemudian sampai dirumah saksi Edi Sufriyanto Terdakwa bertemu dengannya dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Edi Sufriyanto “bisa kamu bantu saya perbaiki tower air nanti saya upah kamu sabu untuk kita konsumsi bersama dirumah saya” kemudian saksi Edi Sufriyanto sepakat dengan tawaran Terdakwa dan pergi kerumah Terdakwa untuk memperbaiki tower air milik Terdakwa, setelah selesai memperbaiki tower air tersebut, sekitar pada pukul 20.00 WITA, saksi Edi Sufriyanto diajak oleh Terdakwa untuk mengkomsumsi sabu dikamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sisa sabu di lemari Terdakwa, lalu Terdakwa pecah /congkel sekitar 0,12 gram untuk saksi Edi Sufriyanto sebagai upah memperbaiki tower air, kemudian sabu berat 0,12 gram Terdakwa dan saksi Edi Sufriyanto mengkomusumsi bersama-sama, kemudian setelah selesai mengkomsumsi sabu tersebut sekitar pukul 21.00 WITA saksi Samsul Hakim menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ada sisa sabu mu disana? saya mau beli” dan Terdakwa mengatakan “ada sisanya ini, berapa kamu mau beli?” kemudian saksi Samsul Hakim mengatakan kepada Terdakwa “saya mau beli RP 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) nanti Terdakwa transferin kamu uang Rp. 300.000,-” dan Terdakwa sepakat dengan tawaran saksi Samsul Hakim, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Samsul Hakim “nanti EDI SUFRIYANTO yang mengantarkan kamu sabu ini” selesai menelpon dengan saksi Samsul Hakim, pada sekitar pukul 22.00 WITA saksi Samsul Hakim mentransfer Terdakwa untuk bayar sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Edi Sufriyanto untuk mengantarkan sabu kepada saksi Samsul Hakim dengan mengatakan “mau tidak kamu anterin SAMSUL HAKIM sabu ini 2 (dua) bungkus paketan Rp. 300.000- kerumahnya di desa bakan kecamatan janapria kabupaten lombok tengah, nanti saya upah kamu sabu untuk kita konsumsi bersama-sama” yang kemudian saksi Edi Sufriyanto sepakat dengan tawaran Terdakwa untuk mengantar sabu tersebut;
- Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA Terdakwa menuruh saksi Edi Sufriyanto untuk keluar kamar, dan Terdakwa memecah sendiri sabu sisa milik Terdakwa, menjadi 4 (empat) bungkus, kemudian Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada saksi Edi Sufriyanto untuk mengantarkan saksi Samsul Hakim sebanyak 2 (dua) bungkus kerumah saksi Samsul Hakim yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, dengan adanya kesepakatan antara Terdakwa dan saksi Edi Sufriyanto untuk menjual dan mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi Samsul Hakim, serta adanya kesepakatan jual beli antara Terdakwa dan saksi Samsul Hakim, maka pada sekitar pukul 23.10 WITA saksi Edi Sufrianto berangkat menuju kerumah saksi Samsul Hakim yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi Samsul Hakim menggunakan 1 (satu ) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nomor Mesin: JFH1E1233947 Nomor Rangka : MH1JFH117EK234134;
- Selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2025 pada sekitar pukul 00.30 WITA, datang saksi Tri Dili Margiyanto dan saksi Febrian Eldy Fakta aparat kepolisian yang tergabung dalam tim opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Repok Sukron Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, atas penangkapan dan penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu ,1 (satu) Buah Bong kaca, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu )bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Box warna hitam, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop pipe, 1 (satu) HP IPHONE 11 , warna hitam Nomor Model MM6C3LL/A, Nomor Seri DX3LWOGNN72J , IMEI : 35905188748826, IMEI2 : 359051889407870, kemudian saksi Tri Dili Margiyanto dan saksi Febrian Eldy Fakta mengkonfirmasi terhadap barang bukti yang didapati tersebut dan dikonfirmasi oleh Terdakwa bahwa barang bukti yang didapati tersebut adalah milik dari Terdakwa Iwan Firman Wahyudi, sebagaimana pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan oleh saksi Lalu Saprudin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 99/11941.09/2025 tertanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80112 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika an. Terdakwa Iwan Firman Wahyudi berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram; -------------------
- Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0918 tanggal 11 Desember 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP: 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Surat Permohonan Uji B/417/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dari Kepolisian Resor Lombok Tengah tertanggal 10 Desember 2025. Sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sampel plastik klip transparan dalam amplop coklat berlak segel, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.” --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Iwan Firman Wahyudi tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa IWAN FIRMAN WAHYUDI pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2025, bertempat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Tri Dili Margiyanto dan saksi Febrian Eldy Fakta aparat kepolisian yang tergabung dalam tim opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Repok Sukron Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, atas penangkapan dan penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu ,1 (satu) Buah Bong kaca, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu )bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Box warna hitam, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop pipe, 1 (satu) HP IPHONE 11 , warna hitam Nomor Model MM6C3LL/A, Nomor Seri DX3LWOGNN72J , IMEI : 35905188748826, IMEI2 : 359051889407870, kemudian saksi Tri Dili Margiyanto dan saksi Febrian Eldy Fakta mengkonfirmasi terhadap barang bukti yang didapati tersebut dan dikonfirmasi oleh Terdakwa bahwa barang bukti yang didapati tersebut adalah milik dari Terdakwa Iwan Firman Wahyudi, sebagaimana pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan oleh saksi Lalu Saprudin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 99/11941.09/2025 tertanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80112 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika an. Terdakwa Iwan Firman Wahyudi berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram; -------------------
- Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0918 tanggal 11 Desember 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP: 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Surat Permohonan Uji B/417/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dari Kepolisian Resor Lombok Tengah tertanggal 10 Desember 2025. Sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sampel plastik klip transparan dalam amplop coklat berlak segel, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.” --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Iwan Firman Wahyudi tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. ------------------------
-------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|