| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | Basuki Arif Wibowo, SH., MHum | | 2 | SURYO DWIGUNO, S.H. | | 3 | Ketut Ari Santini, SH | | 4 | Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H. | | 5 | Fajar Said S.H,LL.M |
|
| Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa Munrah als Amaq Reza dan Terdakwa Lukman Efendi als Fendi, pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita,atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan raya Purbaya Dusun Layari Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, atau di tempat lain yang masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pada hari sabtu tanggal 01 februari 2025 pukul 10.20 wita saksi Beny Pratama bersama rekan mendapatkan informasi bahwa adanya pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin kemudian atas dasar informasi tersebut saksi Benny Pratama bersama rekan langsung pergi ke SPBU Kopang Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan pemantauan dan menemukan terdakwa Lukman Efendi als Fendi mengendarai motor beat putih tanpa plat mengangkut dua buah jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah sehingga saksi Benny dan rekan mengikuti terdakwa Lukman Efendi als Fendi sampai di Jalan Purbaya Dusun Layari Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah saksi Bneny dan rekan melihat terdakwa Lukman efendi menaikkkan jerigen yang berisi solar tersebut ke dalam mobil Toyota kijang Nopol DR 1422 KF yang dikendarai oleh terdakwa Munrah als Amaq Reza sehingga saksi Benny menanyakan kepada Terdakwa Lukman Efendi apa isi jerigen tersebut lalu dijawab bahwa isi dari jerigen tersebut adalah solar dan pertalite yang dibeli di SPBU kopang dengan harga Rp.6.800 (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) untuk harga biosolar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk harga jenis pertalite dan tanpa dilengkapi atau membawa surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak tertentu dan cara para terdakwa melakukan perbuatannya yaitu Terdakwa Lukman Efendi als Pendi mengisi jerigen-jerigen untuk dibelikan BBM jenis solar tersebut dengan membawa dua jerigen-jerigen yang diangkut menggunakan sepeda motor beat ke SPBU Kopang untuk menghindari adanya kecurigaan dalam pembelian BBM solar dengan jumlah di SPBU lalu dikumpulkan dan dibawa ke mobil yang dikendarai oleh Terdakwa Muhram kemudian setelah BBM solar dan pertalite terkumpul baru kemudian para terdakwa membawa bahan bakar minya tersebut pulang namun saat belum sempat para terdakwa pergi tiba tiba datang petugas Kepolisian yang kemudian mengamankan Terdakwa Muhram dan Terdakwa Lukman Efendi serta mengamankan barang bukti berupa
- 15 buah jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing jerigen berisikan BBM jenis solar sebanyak 32 liter, sehingga jumlah BBM jenis solar keseluruhan sebanyak 480 liter.
- 1 buah jerigen ukuran 30 liter berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 30 liter.
- 5 buah jerigen ukuran 35 liter yang belum terisi atau dalam keadaan kosong
- 1 unit kendaraan minibus merk toyota kijang warna biru tua dengan nomor polisi DR 1422 KF Noka : KF50089106 Nosin : 5K9050592.
- 1 lembar STNK kendaraan minibus merk Toyota kijang warna warna biru tua dengan nomor polisi DR 1422 KF Noka : KF50089106 Nosin : 5K9050592 atas nama SUHIRMAN.
- 1 unit kendaraan bermotor merk Honda beat warna putih tanpa plat kendaraan.
- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar dan pertalite adalah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang dalam hal pengangkutan dan niaganya harus mendapat ijin dari pejabat berwenang berupa surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak tertentu.
- Bahwa tujuan para terdakwa membeli BBM jenis Solar dan Jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali/diniagakan kembali secara eceran oleh Terdakwa MUNRAH alias AMAQ REZA dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter untuk bahan bakar minyak solar dan seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter untuk bahan bakar minyak pertalite.
- Bahwa terdakwa para terdakwa tidak memiliki badan usaha atau perizinan apapun terkait dengan kegiatan usahanya dalam meniagakan atau memperjual belikan bahan bakar minyak, baik jenis minyak solar yang disubsidi pemerintah maupun bahan bakar minyak pertalite yang merupakan bahan bakar minyak khusus penugasan.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 UU RI Nomor.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP------------
|