Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Pya 1.Komarudin Usman Efendi
2.Railah Mansur
3.Kamarsin
4.Muharis
5.Nurjeneh
6.Senah
7.Mayani
1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
2.Amaq Selamah
3.Muhtar
4.Hasanudin
5.Abdurrahman
6.Selamah
7.Min
8.Ehun
9.Her
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Komarudin Usman Efendi
2Railah Mansur
3Kamarsin
4Muharis
5Nurjeneh
6Senah
7Mayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TURMUZI, SH., MH.Komarudin Usman Efendi
2TURMUZI, SH., MH.Railah Mansur
3TURMUZI, SH., MH.Kamarsin
4TURMUZI, SH., MH.Muharis
5TURMUZI, SH., MH.Nurjeneh
6TURMUZI, SH., MH.Senah
7TURMUZI, SH., MH.Mayani
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
2Amaq Selamah
3Muhtar
4Hasanudin
5Abdurrahman
6Selamah
7Min
8Ehun
9Her
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan apa yang terurai tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek    sengketa tersebut di atas.
  4. Menyatakan hukum, Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa
  5. Menyatakan hukum, perbuatan Tergugat 1 menerbitkan Sertipikat atas nama Tergugat 3, 4 dan 5  diatas tanah obyek sengketa  adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan hukum, bahwa SHM atas nama Tergugat 3, 4 dan 5,  dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, disebabkan karena tidak mempunyai alas hak yang sah dan tidak memiliki bukti pengalihan hak.
  7. Menghukum Para Tergugat, 2,3,4,5,6,7,8,dan 9 untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela, seketika dan tanpa beban apapun pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila diperlukan Para Penggugat dapat melakukan upaya paksa (eksekusi) terhadap tanah objek sengketa dengan dibantu aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Menyatakan hukum, besarnya kerugian materiel yang dialami oleh Para Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat adalah sebesar  Rp. 1,250.000.000,-(Satu milyar dua ratus lima pulu juta rupiah)
  9. Menyatakan hukum, besarnya kerugian moriel yang dialami oleh Para Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel yang dialami oleh Para Penggugat sebesar 1,250.000.000,-(Satu milyar dua ratus lima pulu juta rupiah)  seketika pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian moriel dan materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar  Rp.1.750.000.000,- ( Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)  bilamana Putusan  sudah berkekuatan hukum tetap.
  3. Menetapkan besarnya uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya sebesar Rp. 100.000,-  (seratus ribu rupiah) terhitung sejak Para Tergugat lalai/tidak menjalankan putusan aquo.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya sebesar Rp. 100.000,-  (seratus ribu rupiah) terhitung sejak Para Tergugat lalai/ tidak menjalankan putusan aquo.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau ;

Mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak