Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Pya 1.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
MUHAMAD ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5627/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ZULKARNAIN bersama dengan saksi USMAN ALI (dalam penuntutan secara terpisah), saksi SAHLI (dalam penuntutan secara terpisah) dan HULAIFI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di  kios depan pasar Puyung, Desa Pusung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya