| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2026/PN Pya | 1.BASAR 2.SAPRI Als. SAPRIK 3.SAYUTI |
1.MARBAIYONO 2.NOVAL ALWAYUDI 3.HEFRI ALWAYUDI 4.FEBI LIANA AL WAHYUNI 5.ANDRI FIRMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
4.1. Tanah seluas 200 M2, tercatat dalam Akta Jual Beli No. 04/Pya/2006 tanggal 30 Januari 2006 an. BASAR yang terletak di Lingkungan Gelondong, Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok tengah, dengan batas – batas sebagai berikut :
Selanjutnya disebut sebagai : ------------ Tanah Obyek Sengketa -1. 4.2. Tanah seluas 300 M2, tercatat dalam Akta Jual Beli No. 05/Pya/2006 tanggal 1 Februari 2006 an. SAPRI yang terletak di Lingkungan Gelondong, Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok tengah, dengan batas – batas sebagai berikut :
Selanjutnya disebut sebagai : ------------ Tanah Obyek Sengketa -2. 4.3. Tanah seluas 400 M2, tercatat dalam Akta Jual Beli No. 06/Pya/2006 tanggal 1 Februari 2006 an. SAPRI yang terletak di Lingkungan Gelondong, Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok tengah, dengan batas – batas sebagai berikut :
Selanjutnya disebut sebagai : ------------ Tanah Obyek Sengketa -3. ADALAH MERUPAKAN HAK MILIK DARI PARA PENGGUGAT. 5. Menyatakan Akta Jual Beli No. : 191/2013 tanggal 03 Juli 2013. SHM No. 685 a.n Marbaiyono ( Tergugat -1 ) dengan H. Kasman Friady (Ayah Tergugat -2, -3, -4 dan -5) adalah tidak sah, batal demi hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------------------- 6. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat dan dokumen-dokumen yang terbit di atas Tanah Obyek Sengketa akibat Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;----------------------------- 7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan tanpa uang tebusan, serta isi di dalam tanah tersebut dan membongkar apabila ada bangunan yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, SATPOL PP dan pihak keamanan lainya ;-------------------- 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
