| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemohon lahir dengan nama Muhur sebagaimana identitas yang tertera pada:
- KTP NIK 5202060107880261;
- KK No. 5202061502084079;
- Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-26052026-0134;
- Menyatakan Pemohon dan orang yang bernama Amaq Mansur yang terdapat pada Ijazah No. DN-23 DI 0017808 sesungguhnya merupakan orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon,
|