Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
SATRIA BUANA ALS BETET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2451/N.2.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA BUANA ALS BETET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                Bahwa Terdakwa SATRIA BUANA ALIAS BETET pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tibu Nangka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan saksi Kanam (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertempat di gardu Dusun Tibu Nangka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dimana saat itu Saksi Kanam bermaksud membeli 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 2 (dua) gram kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saudara MITA WULANDARI (DPO) yang berada di Dusun Embung Ambat Desa Belaka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan membeli 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali menemui saksi Kanam dan menjualnya  seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai oleh saksi Kanam, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Setelah transaksi selesai saksi Kanam pulang kerumahnya.
  • Bahwa kesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wita bertempat dirumah saksi Kanam di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Saksi Kanam menjual kepada saksi Muhammad Rozal (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ±1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi Kanam menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika tersebut dari kantong celananya, dan disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan seiring narkotika jenis sabu tersebut terjual.
  • Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Rozal yang masih berada di berugak depan rumah saksi Kanam datang seseorang yang tidak diketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Muhammad Rozal, kemudian narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi Kanam yang sebelumnya dibeli saksi Kanam dari Terdakwa dibagi oleh saksi Muhammad Rozal dengan menggunakan uang kertas, lalu memasukannya ke dalam 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan menyerahkannya kepada pembeli tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama, saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 11.30 Wita, saksi Feri Nova Pratama dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Rozal yang saat itu sedang duduk digazebo (berugak) depan rumah saksi Kanam dan disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

yang mana saksi Muhammad Rozal mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi Kanam. Tidak lama kemudian datang saksi Kanam dan lansung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:

  1. 4 (empat) bendel plastik klip bening kosong;
  2. 3 (tiga) sedotan yang sudah diruncingkan
  3. 1 (satu) buah korek api

yang mana barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar Saksi Kanam dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selain itu saksi Kanam juga mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Muhammad Rozal berasal dari dirinya yang sebelumnya dibeli dari Terdakwa,  selanjutnya Saksi Kanam beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Kanam, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan pengembangan, kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Dusun Tibu Nangka Desa Belaka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya menjadi 0,54 (nol koma lima empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0042 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa SATRIA BUANA ALIAS BETET sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

                Bahwa Terdakwa SATRIA BUANA ALIAS BETET pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 11.30 Wita, saksi Feri Nova Pratama dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Rozal (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang saat itu sedang duduk digazebo (berugak) depan rumah saksi Kanam (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

yang mana saksi Muhammad Rozal mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi Kanam. Tidak lama kemudian datang saksi Kanam dan lansung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:

  1. 4 (empat) bendel plastik klip bening kosong;
  2. 3 (tiga) sedotan yang sudah diruncingkan
  3. 1 (satu) buah korek api

yang mana barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar Saksi Kanam dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selain itu saksi Kanam juga mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Muhammad Rozal berasal dari dirinya yang sebelumnya dibeli dari Terdakwa,  selanjutnya Saksi Kanam beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Kanam, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan pengembangan, kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Dusun Tibu Nangka Desa Belaka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
  • Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di rumah saksi Kanam di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, saksi Kanam telah menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram kepada saksi Muhammad Rozal dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi Kanam menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika tersebut dari kantong celananya, dan disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan seiring narkotika jenis sabu tersebut terjual.
  • Selanjutnya, ketika saksi Muhammad Rozal masih berada di berugak depan rumah saksi Kanam, datang seseorang yang tidak diketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi Muhammad Rozal membagi narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari saksi Kanam dengan menggunakan uang kertas, lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan menyerahkannya kepada pembeli tersebut.
  • Adapun narkotika jenis sabu yang dijual oleh saksi Kanam kepada saksi Muhammad Rozal tersebut sebelumnya diperoleh dari Terdakwa. Hal tersebut bermula pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika saksi Kanam bertemu dengan Terdakwa di gardu Dusun Tibu Nangka, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 2 (dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya menjadi 0,54 (nol koma lima empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0042 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa SATRIA BUANA ALIAS BETET sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya