Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Pya KOMANG PUTRIASIH 1.1. SEDAN
2.2. AMAQ MULIE alias AMAQ MULIADI
3.3. AMAQ HALIDI alias AMAQ IDI
4.4. LEMER
5.5. BOHARI,
6.6. RUMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat 21/WP-Pdt/X/2025
Penggugat
NoNama
1KOMANG PUTRIASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jasnawadi Wirajagat, S.S, S.H.,KOMANG PUTRIASIH
Tergugat
NoNama
11. SEDAN
22. AMAQ MULIE alias AMAQ MULIADI
33. AMAQ HALIDI alias AMAQ IDI
44. LEMER
55. BOHARI,
66. RUMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 yang menguasai objek perkara 1 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 2 yang menguasai objek perkara 2 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 3 yang menguasai objek perkara 3 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 4 yang menguasai objek perkara 4 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 5 yang menguasai objek perkara 5 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 6 yang menguasai objek perkara 6 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Memerintahkan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 untuk mengosongkan objek perkara 1, Objek Perkara 2, Objek Perkara 3, Objek Perkara 4, Objek Perkara 5, Objek Perkara 6.
  1. Menyatakan bahwa Putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkracht Van Gewijsde) ini dapat dilaksanakan (Eksekusi), baik secara paksa maupun secara sukarela oleh pihak Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6.
  1. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak