Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
MAHENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1825/N.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MAHENDRA pada Hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Villa Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa Mahendra menghubungi Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi melalui telefon untuk menanyakan pesanan Narkotika jenis Sabu Terdakwa kepada Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,5 gram (satu koma lima) gram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi meminta Terdakwa untuk menunggu dan Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi akan menelfon Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA, Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan sudah ada dan meminta Terdakwa untuk mengambilnya di Villa Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke Villa Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi dan menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi dan Terdakwa akan membayar Narkotika jenis Sabu tersebut setelah seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, kemudian yang 1 (satu) bagian Terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) poket. Setelah itu sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa memecah lagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket. Selanjutnya Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) bungkus tersebut. Sehingga Terdakwa memiliki 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menjual 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Adul (DPO) dan Sdr. Mansur (DPO) dengan harga masing-masing poket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berbelanja dan tersisa Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi Kanam yang beralamat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk mengambil kunci dengan menumpang motor Sdr. Angga Saputra. Sesampainya di parkiran rumah Saksi Kanam, Terdakwa mengambil kunci lalu kembali menaiki motor untuk pulang ke rumah, Selanjutnya Saksi Tri Dilli Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Saksi Kanam untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa Mahendra atas dasar informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Mahendra menguasai Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Tri Dilli Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Darwilan dan Saksi Lahirudin. Selanjutnya pada saat penggledahan terhadap Terdakwa Mahendra ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, uang tunai sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Invinix warna silver model Infinix X6880 dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat bersih keseluruhan (netto) 1,12 (satu koma dua belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, 1,07 (satu) koma nol tujuh) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0043 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0473 (nol koma nol empat tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MAHENDRA pada Hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, Saksi Tri Dilli Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Mahendra menguasai Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Saksi Tri Dilli Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H datang ke Saksi Kanam yang beralamat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa Mahendra. Selanjutnya Saksi Tri Dilli Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Darwilan dan Saksi Lahirudin. Selanjutnya pada saat penggledahan terhadap Terdakwa Mahendra ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, uang tunai sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Invinix warna silver model Infinix X6880  dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa Mahendra menghubungi Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi melalui telefon untuk menanyakan pesanan Narkotika jenis Sabu Terdakwa kepada Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,5 gram (satu koma lima) gram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi meminta Terdakwa untuk menunggu dan Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi akan menelfon Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA, Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan sudah ada dan meminta Terdakwa untuk mengambilnya di Villa Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke Villa Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi dan menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Ahmadi alias Tuan Mahdi dan Terdakwa akan membayar Narkotika jenis Sabu tersebut setelah seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, kemudian yang 1 (satu) bagian Terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) poket. Setelah itu sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa memecah lagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket. Selanjutnya Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) bungkus tersebut. Sehingga Terdakwa memiliki 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menjual 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Adul (DPO) dan Sdr. Mansur (DPO) dengan harga masing-masing poket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berbelanja dan tersisa Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi Kanam yang beralamat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk mengambil kunci dengan menumpang motor Sdr. Angga Saputra. Sesampainya di parkiran rumah Saksi Kanam, Terdakwa mengambil kunci lalu kembali menaiki motor untuk pulang ke rumah, Selanjutnya Saksi Tri Dilli Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Saksi Kanam untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa Mahendra.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat bersih keseluruhan (netto) 1,12 (satu koma dua belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, 1,07 (satu) koma nol tujuh) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0043 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0473 (nol koma nol empat tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya