Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
2.NURWALIDA
3.AKHMAD ZARWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4400/N.2.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURWALIDA[Penahanan]
2AKHMAD ZARWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa I AKHMAD ZARWANI bersama-sama dengan Terdakwa II NURWALIDA, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kangi, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 April 2025 pada saat Terdakwa I AKHMAD ZARWANI dan Terdakwa II NURWALIDA sedang berada di kos-kosan Terdakwa I yang beralamt di Dusun Kangi, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. JONO (DPO) dan mengatakatakan “saya Jono dari Beleke, mau kamu beli jajan” setelah mendengar hal tersebut Terdakwa I langsung menanyakan siapa yang melfon dan Terdakwa II mengatakan bahwa yang menelfon mengaku bernama jono menawarkan jajan lalu Terdakwa I menanyakan “dia menjual itu? kalo dia menjual sabu pergi belikan” kemudian Terdakwa II menjawab akan ia tanyakan dahulu dan meminta uang kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengatakan akan Terdakwa I kirimkan melalui transfer. Selanjutnya Terdakwa II kembali menghubungi Sdr. JONO  bahwa ia ingin membeli sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan ditransfer lalu Sdr. JONO mengiyakan dan meminta Terdakwa II menunggu di depan gudang penggilingan padi di Dusun Pementek, Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur. Setelah itu Terdakwa II pergi menuju gudang penggilangan padi tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I, sesampainya disana Terdakwa II langsung menghubungi Sdr. JONO dan mengatakan ia sudah berada di depan gudang penggilingan padi kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa II kenal lalu menghampiri Terdakwa II dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tisu, setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II langsung kembali menuju kos-kosan Terdakwa I. Sesampainya di kos-kosan Terdakwa II langsung menyerahkan 1 (satu)  bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I langsung mentransfer uang pembayaran Narkotika jenis sabu tersebut ke nomor rekening Sdr. JONO yang sebelumnya telah dikirimkan melalui Terdakwa II. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa I kembali meminta Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. JONO kemudian Terdakwa II kembali menghubungi Sdr. JONO untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa II memperoleh sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram lalu Terdakwa II menyerahkan kepada Terdakwa I untuk Terdakwa I konsumsi di kos-kosan milik Terdakwa I. Selanjutnya pada  hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa I kembali meminta Terdakwa II untuk menghubungi Sdr. JONO dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II berangkat menuju gudang penggilangan padi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JONO, sesampainya Terdakwa II di gudang penggilangan padi Terdakwa II diberikan 1 (satu) bungkus dan 10 (sepuluh) poket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,1 (satu koma satu) gram oleh anak buah dari Sdr. JONO, selanjutnya Terdakwa II kembali ke kos-kosan dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I mentransfer ke nomor rekening milik Sdr. JONO pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 08.30 Wita
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, Sdr. RIZKI (DPO) mendatangi kos-kosan milik Terdakwa I kemudian mengatakan ingin membeli Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa I langsung menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. RIZKI kemudian Sdr. RIZKI menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah kedatangan Sdr. RIZKY kemudian Sdr. BAGONG (DPO) juga mendatangi kos-kosan milik Terdakwa I untuk membeli Narotika jenis sabu kemudian Terdakwa  I memberika 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu Sdr. BAGONG lalu Sdr. BAGONG menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah melakukan transaksi tersebut Sdr. BAGONG mengatakan kepada Terdakwa I bahwa Sdr. OBOH (DPO) memesan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu setelah mendengar hal tersebut Terdakwa I kembali menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut Sdr. RIZKI dan Sdr. BAGONG langsung meninggalkan kos-kosan Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama Sdr. BAGONG mendatangi kos-kosan Terdakwa I kemudian Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH mengatakan bahwa ia ingin membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa I langsung menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepadanya, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH dan Sdr. BAGONG mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama dikamar kos-kosan Terdakwa I kemudian pada saat Terdakwa I bersama Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH dan Sdr. BAGONG mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. BAGONG mengatakan untuk memberikan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu lagi kepada Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH kemudian Terdakwa I menyetujui hal tersebut dan menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH
  • Selanjutnya sekitar pukul 11.45 Wita, petugas kepolisian datang dengan menunjukkan surat perintah untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MAHFUZ selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) buah kaca bening, 1 ( satu) buah rangkaian alat hisap, 1 (satu) bendal plastik klip kosong, 1 (satu) buah kantong kecil warna hitam yang ditemukan di dalam lemari Terdakwa I, dan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung type Note 10 warna hitam dengan IMEI: 359259/10/019601/2 milik Terdakwa I serta 1 (satu) buah Hp Android merk Infinix type X6831 warna putih dengan IMEI 1: 357080782808142, IMEI 2: 357080782808159 milik Terdakwa II serta uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan diatas kasur,  selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0180, tanggal 30 April 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0314.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 33/11941.4/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,37  (nol koma tiga tujuh) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,32 (nol koma tiga dua) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

      -------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

                                                                                  

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I AKHMAD ZARWANI bersama-sama dengan Terdakwa II NURWALIDA, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kangi, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamandengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 April 2025 pada saat Terdakwa II NURWALIDA dihubungi oleh Sdr. JONO (DPO) dengan tujuan menawarkan Narkotika jenis sabu, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa I AKHMAD ZARWANI meminta agar dibelikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JONO lalu Terdakwa II kembali menghubungi Sdr. JONO  dan tujuan ingin membeli sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan ditransfer lalu Sdr. JONO mengiyakan dan meminta Terdakwa II menunggu di depan gudang penggilingan padi di Dusun Pementek, Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur. Setelah itu Terdakwa II pergi menuju  gudang penggilangan padi tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I, sesampainya disana Terdakwa II langsung menghubungi Sdr. JONO dan mengatakan ia sudah berada di depan gudang penggilingan padi kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa II kenal lalu menghampiri Terdakwa II dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tisu, setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II langsung kembali menuju kos-kosan Terdakwa I. Sesampainya di kos-kosan Terdakwa II langsung menyerahkan 1 (satu)  bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I langsung mentransfer uang pembayaran Narkotika jenis sabu tersebut ke nomor rekening Sdr. JONO yang sebelumnya telah dikirimkan melalui Terdakwa II. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa I kembali meminta Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. JONO kemudian Terdakwa II kembali menghubungi Sdr. JONO untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa II memperoleh 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram lalu Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I untuk Terdakwa I konsumsi di kos-kosan. Selanjutnya pada  hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa I kembali meminta Terdakwa II untuk menghubungi Sdr. JONO untuk kembali membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II berangkat menuju gudang penggilangan padi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JONO, sesampainya Terdakwa II di gudang penggilangan padi Terdakwa II diberikan 1 (satu) bungkus dan 10 (sepuluh) poket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,1 (satu koma satu) gram oleh anak buah dari Sdr. JONO, selanjutnya Terdakwa II kembali ke kos-kosan dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I
  • Selanjutnya pada tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama Sdr. BAGONG  (DPO) mendatangi kos-kosan Terdakwa I kemudian Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH mengatakan bahwa ia ingin membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa I langsung menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepadanya, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD BILYAN MILKAN SALEH dan Sdr. BAGONG mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama dikamar kos-kosan Terdakwa I, selanjutnya sekitar pukul 11.45 Wita Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Feri Nova Pratama selaku petugas Kepolisian Resor Lombok Tengah atas informasi dari masyarakat melakukan penangkapan kepada bertempat di Dusun Kangi, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MAHFUZ selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) buah kaca bening, 1 ( satu) buah rangkaian alat hisap, 1 (satu) bendal plastik klip kosong, 1 (satu) buah kantong kecil warna hitam yang ditemukan di dalam lemari Terdakwa I, dan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung type Note 10 warna hitam dengan IMEI: 359259/10/019601/2 milik Terdakwa I serta 1 (satu) buah Hp Android merk Infinix type X6831 warna putih dengan IMEI 1: 357080782808142, IMEI 2: 357080782808159 milik Terdakwa II serta uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan diatas kasur,  selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0180, tanggal 30 April 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0314.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 33/11941.4/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,37  (nol koma tiga tujuh) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,32 (nol koma tiga dua) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya