| Petitum |
DALAM PROVISI
Menangguhkan Permohonan Eksekusi 6/Pdt.Eks-RL/2026/PN Pya dan Nomor 7/Pdt.Eks-RL/2026/PN Pya
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan perlawanan Pelawan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan hukum objek sengketa yang di mohonkan eksekusi berupa SHGB Nomor 85/Kuta seluas 2.017 M?2; (dua ribu tujuh belas meter persegi) dan SHM Nomor 578/Kuta seluas 1.710 M?2; (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah adalah sah merupakan harta warisan bersama (boedel waris) milik Pelawan dan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II;
- Menyatakan hukum objek sengketa yang di mohonkan eksekusi berupa SHGB Nomor 85/Kuta seluas 2.017 M?2; (dua ribu tujuh belas meter persegi) dan SHM Nomor 578/Kuta seluas 1.710 M?2; (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat di laksanakan (non eksekutabel)
- Menyatakan Terlawan, sebagai Pemenang Lelang dan Pemohon eksekusi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |