Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
SAMSUL HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2015 /N.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HAKIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM, Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 23.300 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita saat saksi EDI SUFRIYANTO (dalam penuntutan terpisah) berada dirumah saksi Iwan Firman Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) alamat Dusun Repok Sukron, Desa Braim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa menghubungi saksi Iwan Firman Wahyudi melalui telepon untuk menanyakan apakah masih terdapat narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab oleh saksi Iwan Firman Wahyudi jika narkotika jenis sabu masih ada selanjutnya Terdakwa memberitahukan jika ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan di lakukan dengan trensfer kepada saksi Iwan Firman Wahyudi, kemudian saksi Iwan Firman Wahyudi menyuruh saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa alamat Dusun  Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dengan upah mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh saksi EDI SUFRIYANTO atas hal tersebut saksi EDI SUFRIYANTO menyetujui kemudian saksi EDI SUFRIYANTO menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi  sejumlah 2 (dua) Poket yang saksi EDI SUFRIYANTO tidak ketahui berapa jumlah gramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi  pada pukul 23.10 wita saksi EDI SUFRIYANTO langsung berangkat dari rumah Saksi Iwan Firman Wahyudi menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan mengunakan 1 (satu) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nosin JFH1E1233947 Noka : MH1JFH117EK234134 serta 2 (dua) Poket Sabu tersebut saksi EDI SUFRIYANTO simpan disandal japit warna hitam milik saksi EDI SUFRIYANTO yang digunakan saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengantar Sabu, kemudian sekira pukul 23.30 wita pada saat saksi EDI SUFRIYANTO tiba di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, saksi EDI SUFRIYANTO bertemu dengan Terdakwa yang sedang menunggu saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengambil Sabu tersebut, kemudian datang saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha selaku petugas kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO yang kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO yang juga disaksikan oleh saksi Sudiana dan ditemukan 2 (dua) Poket Sabu yang saksi EDI SUFRIYANTO simpan disandal jepit warna hitam milik saksi EDI SUFRIYANTO yang digunakan oleh saksi EDI SUFRIYANTO, 1 (satu) buah HP android warna krem Model Infinik X6525 , IMEI1 1359066781071061 IMEI2  359066781071079 dan 1 (satu) buah HP 105 warna biru IMEI1 355899533280802 dan IMEI2 3558995333808000 dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha langsung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Dusun  Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dan menemukan 1 (satu) buah bong plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) sekop pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berada didalam kamar tidur rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO beserta barang bukti di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM, Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 23.300 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita saat saksi EDI SUFRIYANTO (dalam penuntutan terpisah) berada dirumah saksi Iwan Firman Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) alamat Dusun Repok Sukron, Desa Braim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa menghubungi saksi Iwan Firman Wahyudi melalui telepon untuk menanyakan apakah masih terdapat narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab oleh saksi Iwan Firman Wahyudi jika narkotika jenis sabu masih ada selanjutnya Terdakwa memberitahukan jika ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan di lakukan dengan trensfer kepada saksi Iwan Firman Wahyudi, kemudian saksi Iwan Firman Wahyudi menyuruh saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa alamat Dusun  Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dengan upah mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh saksi EDI SUFRIYANTO atas hal tersebut saksi EDI SUFRIYANTO menyetujui kemudian saksi EDI SUFRIYANTO menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi  sejumlah 2 (dua) Poket yang saksi EDI SUFRIYANTO tidak ketahui berapa jumlah gramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi  pada pukul 23.10 wita saksi EDI SUFRIYANTO langsung berangkat dari rumah Saksi Iwan Firman Wahyudi menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan mengunakan 1 (satu) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nosin JFH1E1233947 Noka : MH1JFH117EK234134 serta 2 (dua) Poket Sabu tersebut saksi EDI SUFRIYANTO simpan disandal japit warna hitam milik saksi EDI SUFRIYANTO yang digunakan saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengantar Sabu, kemudian sekira pukul 23.30 wita pada saat saksi EDI SUFRIYANTO tiba di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, saksi EDI SUFRIYANTO bertemu dengan Terdakwa yang sedang menunggu saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengambil Sabu tersebut, kemudian sebelum saksi EDI SUFRIYANTO berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa datang saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha selaku petugas kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO yang kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO yang juga disaksikan oleh saksi Sudiana dan ditemukan 2 (dua) Poket Sabu yang saksi EDI SUFRIYANTO simpan disandal jepit warna hitam milik saksi EDI SUFRIYANTO yang digunakan oleh saksi EDI SUFRIYANTO, 1 (satu) buah HP android warna krem Model Infinik X6525 , IMEI1 1359066781071061 IMEI2  359066781071079 dan 1 (satu) buah HP 105 warna biru IMEI1 355899533280802 dan IMEI2 3558995333808000 dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha langsung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Dusun  Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dan menemukan 1 (satu) buah bong plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) sekop pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berada didalam kamar tidur rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO beserta barang bukti di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melakukan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Primair

Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM, Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 23.300 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita saat saksi EDI SUFRIYANTO (dalam penuntutan terpisah) berada dirumah saksi Iwan Firman Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) alamat Dusun Repok Sukron, Desa Braim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa menghubungi saksi Iwan Firman Wahyudi melalui telepon untuk menanyakan apakah masih terdapat narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab oleh saksi Iwan Firman Wahyudi jika narkotika jenis sabu masih ada selanjutnya Terdakwa memberitahukan jika ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan di lakukan dengan trensfer kepada saksi Iwan Firman Wahyudi, kemudian saksi Iwan Firman Wahyudi menyuruh saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa alamat Dusun  Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dengan upah mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh saksi EDI SUFRIYANTO atas hal tersebut saksi EDI SUFRIYANTO menyetujui kemudian saksi EDI SUFRIYANTO menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi  sejumlah 2 (dua) Poket yang saksi EDI SUFRIYANTO tidak ketahui berapa jumlah gramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi  pada pukul 23.10 wita saksi EDI SUFRIYANTO langsung berangkat dari rumah Saksi Iwan Firman Wahyudi menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan mengunakan 1 (satu) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nosin JFH1E1233947 Noka : MH1JFH117EK234134 serta 2 (dua) Poket Sabu tersebut saksi EDI SUFRIYANTO simpan disandal japit warna hitam milik saksi EDI SUFRIYANTO yang digunakan saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengantar Sabu, kemudian sekira pukul 23.30 wita pada saat saksi EDI SUFRIYANTO tiba di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, saksi EDI SUFRIYANTO bertemu dengan Terdakwa yang sedang menunggu saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengambil Sabu tersebut, kemudian datang saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha selaku petugas kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO yang kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO yang juga disaksikan oleh saksi Sudiana dan ditemukan 2 (dua) Poket Sabu yang saksi EDI SUFRIYANTO simpan disandal jepit warna hitam milik saksi EDI SUFRIYANTO yang digunakan oleh saksi EDI SUFRIYANTO, 1 (satu) buah HP android warna krem Model Infinik X6525 , IMEI1 1359066781071061 IMEI2  359066781071079 dan 1 (satu) buah HP 105 warna biru IMEI1 355899533280802 dan IMEI2 3558995333808000 dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha langsung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Dusun  Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dan menemukan 1 (satu) buah bong plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) sekop pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berada didalam kamar tidur rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO beserta barang bukti di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM, Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 23.300 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita saat saksi EDI SUFRIYANTO (dalam penuntutan terpisah) berada dirumah saksi Iwan Firman Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) alamat Dusun Repok Sukron, Desa Braim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa menghubungi saksi Iwan Firman Wahyudi melalui telepon untuk menanyakan apakah masih terdapat narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab oleh saksi Iwan Firman Wahyudi jika narkotika jenis sabu masih ada selanjutnya Terdakwa memberitahukan jika ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan di lakukan dengan trensfer kepada saksi Iwan Firman Wahyudi, kemudian saksi Iwan Firman Wahyudi menyuruh saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa alamat Dusun  Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dengan upah mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh saksi EDI SUFRIYANTO atas hal tersebut saksi EDI SUFRIYANTO menyetujui kemudian saksi EDI SUFRIYANTO menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi  sejumlah 2 (dua) Poket yang saksi EDI SUFRIYANTO tidak ketahui berapa jumlah gramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi  pada pukul 23.10 wita saksi EDI SUFRIYANTO langsung berangkat dari rumah Saksi Iwan Firman Wahyudi menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan mengunakan 1 (satu) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nosin JFH1E1233947 Noka : MH1JFH117EK234134 serta 2 (dua) Poket Sabu tersebut saksi EDI SUFRIYANTO simpan disandal japit warna hitam milik saksi EDI SUFRIYANTO yang digunakan saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengantar Sabu, kemudian sekira pukul 23.30 wita pada saat saksi EDI SUFRIYANTO tiba di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, saksi EDI SUFRIYANTO bertemu dengan Terdakwa yang sedang menunggu saksi EDI SUFRIYANTO untuk mengambil Sabu tersebut, kemudian sebelum saksi EDI SUFRIYANTO berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa datang saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha selaku petugas kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO yang kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO yang juga disaksikan oleh saksi Sudiana dan ditemukan 2 (dua) Poket Sabu yang saksi EDI SUFRIYANTO simpan disandal jepit warna hitam milik saksi EDI SUFRIYANTO yang digunakan oleh saksi EDI SUFRIYANTO, 1 (satu) buah HP android warna krem Model Infinik X6525 , IMEI1 1359066781071061 IMEI2  359066781071079 dan 1 (satu) buah HP 105 warna biru IMEI1 355899533280802 dan IMEI2 3558995333808000 dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha langsung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Dusun  Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dan menemukan 1 (satu) buah bong plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) sekop pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berada didalam kamar tidur rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi EDI SUFRIYANTO beserta barang bukti di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melakukan percobaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya