Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
SANAP ALS AMAQ RATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1935/N.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANAP ALS AMAQ RATIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SANAP Als AMAQ RATIM pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

-        Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Dusun Kending Sampi, Ds. Kabul, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah, pada saat itu terdakwa Sanap Als Amaq Ratim bersama dengan beberapa orang lainnya hendak mengangkat batu-batu pecahan yang sebelumnya saksi taruh di jalan masuk ke rumah Sdr. Amaq Ita, pada saat itu terdakwa Sanap Als Amaq Ratim beserta teman-temannya berusaha untuk mengangkat batu-batu pecahan tersebut yang sebelumnya ditaruh oleh saksi Si’um dengan maksud untuk menutup lahan tersebut dikarenakan lahan tersebut merupakan lahan milik keluarga saksi Si’um, sehingga pada saat itu terjadinya cekcok antara saksi Si’um dengan terdakwa Sanap Als Amaq Ratim  yang disaksikan oleh saksi HARTAWAN dan saksi MASIUN serta beberapa orang lainnya, akibat terjadinya cekcok tersebut terdakwa Sanap Als Amaq Ratim kemudian mendorong saksi Si’um dengan menggunakan kedua tangan terdakwa Sanap Als Amaq Ratim mengarah kebadan saksi Si’um yang menyebabkan saksi Si’um tersungkur dan mengenai bilahan bambu yang mengakibatkan telapak kaki kiri saksi Si’um mengalami luka robek dan berdarah, sehingga akibat kejadian tersebut selanjutnya saksi Si’um dibawa ke puskesmas darek untuk mendapatnya perawatan lebih lanjut.

-        Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi HARTAWAN sempat merekam kejadian yang dialami oleh saksi SI’UM yang dilakukan oleh terdakwa Sanap Als Amaq Ratim melalui handphone milik saksi HARTAWAN.

-        Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sanap Als Amaq Ratim, saksi Si’um mengalami luka robek dan berdarah di bagian telapak kaki kiri

-        Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum atas nama SI’UM Nomor: 800/67/PKM.Darek/IV/2025 tanggal 05 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nurlestari selaku dokter pemeriksa dengan hasil kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang menurut keterangan berusia lima puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada telapak kaki kiri tiga sentimeter dibawah pangkal ibu jari kaki kiri. Luka tersebut dapat berkesesuaian dengan luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan ringan sementara waktu dalam pekerjaan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya