Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa Terdakwa SAMSUL RIYADI pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025, bertempat di Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa menelepon seseorang yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menyampaikan akan mengambil sebanyak 2 (dua) gram dengan harga pergramnya Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setelah sepakat selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Desa Lekor dengan diantar oleh tukang ojek, sesampainya di Desa Lekor kemudian Terdakwa menelpon orang tersebut mengatakan bahwa Terdakwa telah sampai di Lokasi pinggir jalan sesuai perjanjian, beberapa menit kemudian orang tersebut datang dan memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus kristal bening narkotika Golongan satu jenis sabu, kemudian saya memberikan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesa Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Aik Mual Timur Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa langsung membagi satu bungkus sabu yang Terdakwa peroleh menjadi 16 (enam belas) bungkus kemudian Terdakwa menyimpan bungkusan tersebut di dalam dompet yang diletakan di bawah bantal;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.45 WITA bertempat di Dusun Aik Mual Timur Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah ketika Terdakwa SAMSUL RIYADI hendak pergi ke warung membeli rokok, kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA, saksi BAHARUDIN, S.H. beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu langsung melakukan penggeledahan badan disaksikan oleh saksi ABD.HARIS,S.PdI, selanjutnya saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, S.H. menemukan satu poket plastik klip transparan di duga narkotika sabu yang sedang Terdakwa genggam di tangan sebelah kanan. Setelah itu saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, S.H. langsung menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dompet warna kuning merk BEAR BEAR yang di tutup dengan sarung batal warna merah motif kuning emang dan di dalam dompet tersebut di temukan barang bukti berupa 12 dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca,1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong,1 (satu) buah skop terbuat dari plastik,1 (Satu) buah Gunting,1(satu) buah Korek Gas, dan 1 (satu) unit Hp Android warna Biru merk OPPO, kemudian setelah saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, S.H. melakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa SAMSUL RIYADI menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 1.d/0601.025/2025 tanggal 07 Januari 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama Gunaji Agus Wibowo, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 12 (dua belas) bungkus plastic klip berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 3 (tiga) poket plastic klip berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) keseluruhan 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diguga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,28 (satu koma dua delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI. 00048 / LHU / BLKPK / I / 2025, tanggal 08 Januari 2025, Terdakwa SAMSUL RIYADI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0018 tanggal 09 Januari 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0018.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa SAMSUL RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa SAMSUL RIYADI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025, bertempat di Dusun Aik Mual Timur Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, ketika Terdakwa SAMSUL RIYADI hendak pergi ke warung membeli rokok, kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA, saksi BAHARUDIN, S.H. beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu langsung melakukan penggeledahan badan disaksikan oleh saksi ABD.HARIS,S.PdI, selanjutnya saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, S.H. menemukan satu poket plastik klip transparan di duga narkotika sabu yang sedang Terdakwa genggam di tangan sebelah kanan. Setelah itu saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, S.H. langsung menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dompet warna kuning merk BEAR BEAR yang di tutup dengan sarung batal warna merah motif kuning emang dan di dalam dompet tersebut di temukan barang bukti berupa 12 dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca,1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong,1 (satu) buah skop terbuat dari plastik,1 (Satu) buah Gunting,1(satu) buah Korek Gas, dan 1 (satu) unit Hp Android warna Biru merk OPPO, kemudian setelah saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, S.H. melakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa saksi FERI NOVA PRATAMA, saksi BAHARUDIN, S.H. melakukan interogasi kepada Terdakwa cara mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu berawal Terdakwa menelepon seseorang yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menyampaikan akan mengambil sebanyak 2 (dua) gram dengan harga pergramnya Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setelah sepakat selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Desa Lekor dengan diantar oleh tukang ojek, sesampainya di Desa Lekor kemudian Terdakwa menelpon orang tersebut mengatakan bahwa Terdakwa telah sampai di Lokasi pinggir jalan sesuai perjanjian, beberapa menit kemudian orang tersebut datang dan memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus kristal bening narkotika Golongan satu jenis sabu, kemudian saya memberikan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesa Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Aik Mual Timur Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa langsung membagi satu bungkus sabu yang Terdakwa peroleh menjadi 16 (enam belas) bungkus kemudian Terdakwa menyimpan bungkusan tersebut di dalam dompet yang diletakan di bawah bantal.
- Bahwa Terdakwa SAMSUL RIYADI menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 1.d/0601.025/2025 tanggal 07 Januari 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama Gunaji Agus Wibowo, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 12 (dua belas) bungkus plastic klip berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 3 (tiga) poket plastic klip berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) keseluruhan 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diguga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,28 (satu koma dua delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI. 00048 / LHU / BLKPK / I / 2025, tanggal 08 Januari 2025, Terdakwa SAMSUL RIYADI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0018 tanggal 09 Januari 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0018.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa SAMSUL RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |