Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2026/PN Pya 1.Hamzah
2.Masne
2.Hj. Wasiatun Solehah (dahulu bernama Hj. Masiah)
3.H. Badrun
4.Hj. Suhartini
5.Hj. Suriani
6.Hj. Patmah
7.H. Hamdi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 12/ PN-PDT/IX/2026
Penggugat
NoNama
1Hamzah
2Masne
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Nona Yantri, SHHamzah
2Maria Nona Yantri, SHMasne
Tergugat
NoNama
1Hj. Wasiatun Solehah (dahulu bernama Hj. Masiah)
2H. Badrun
3Hj. Suhartini
4Hj. Suriani
5Hj. Patmah
6H. Hamdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.687 m2 terletak di Dusun Melar, Desa Selebung Rembiga, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Adalah milik Para Penggugat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : H. Salehudin
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Tohri/Jalan Desa
- Sebelah Barat : H. Hamzah
2. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa kepada Para Penggugat;
4. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 44, Gambar Situasi No. 642/1994 tanggal 12 Januari 1994 atas nama Saleh Alias Haji Salehudin (alm.) dengan luas 3.750 m2 yang terletak di Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah tidak berkekuatan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) yang terdiri dari :
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
b. Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
6. Menghukum  para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per hari.
7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak