Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2026/PN Pya ENGGAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENGGAP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AMRULLAH S.H.ENGGAP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan–alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Penambahan Nama.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon Pada Identitas pemohon (KTP,KK, AKTE Kelahiran dan Ijazah )  yang semula tertulis “Enggap”ditambahkan menjadi “Enggap Sukma Juniarti”.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  kabupaten Lombok Tengah untuk mengganti nama Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan.
  4. Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak