| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAID (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di Sebuah Rumah Kosong yang beralamat di Dusun Pendagi Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, Terdakwa menghubungi nomor kontak Sdra. IS Alias AMAQ RAGA (DPO) yang beralamat di Dusun Beleke II Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menggunakan 1 (satu) unit HP merek A53 warna biru milik terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dan disepakati sebanyak 3 (tiga) gram yang dibungkus menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dijual seharga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, lalu lokasi transaksi disepakati di Sebuah Rumah Kosong yang beralamat di Dusun Pendagi Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang sudah sering dijadikan tempat dilakukannya transaksi Narkotika antara Terdakwa dengan Sdra. IS Alias AMAQ RAGA (DPO). Kemudian pada sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa sampai di lokasi transaksi dan terdakwa langsung bertemu dengan Sdra. IS Alias AMAQ RAGA (DPO) yang sudah menunggu dan Sdra. IS Alias AMAQ RAGA (DPO) langsung menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 3 (tiga) gram kepada terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar tunai kepada Sdra. IS Alias AMAQ RAGA (DPO) untuk pembayaran sabu, setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah kosong tersebut dan pulang ke rumah yang terdakwa tempati yang beralamat di Dusun Terentem Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, terdapat pembeli yang menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp yang diakui terdakwa bahwa pemilik kontak tersebut adalah IS Alias BULAT (DPO), Zen Alias Prabu (DPO), Rozi (DPO), JOHAN (DPO) dan 4 (empat) nomor kontak pembeli lainnya yang tidak terdakwa ketahui namanya yang menanyakan ketersediaan sabu dan membuat kesepakatan jumlah dan harga sabu, selanjutnya setelah sepakat para pembeli datang ke rumah yang terdakwa tempati yang beralamat di Dusun Terentem Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan transaksi dengan terdakwa. Terdakwa melayani para pembeli tersebut dengan penjualan sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) , Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) , sampai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perbungkusnya sehingga terdakwa telah berhasil menjual sabu dan juga terdakwa konsumsi sendiri sebanyak sekitar 1,7 (satu koma tujuh) gram sehingga memperoleh hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Dusun Terentem Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa membagi/memecah sisa sabu yang belum terjual menjadi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan perhitungan berat dengan jumlah dan harga masing-masing menggunakan 1 (satu) unit alat timbangan untuk mempermudah penjualan sabu kepada pembeli.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, Terdakwa sedang berada di rumah tepatnya sedang sendiri di dalam ruang tamu, secara tiba-tiba datang Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yakni Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan Saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim lainnya ke rumah tersebut dan langsung menangkap serta mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yakni Saksi AWALUDIN selaku Kepala Dusun dan Saksi DARMAWAN selaku Ketua RT, dan saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah tersebut yakni di ruang tamu tempat terdakwa diamankan dan ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni bungkusan tissu putih sebanyak 2 (dua) lembar yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna biru dongker motif bunga yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah uang kertas ringgit yang telah digulung, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merek A53 warna biru, model : CPH2127, RAM : 4,00 GB, Uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit timbangan digital yang tepatnya ditemukan didalam lemari plastik di ruang tamu tersebut. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menginterogasi Terdakwa dan terhadap barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan termasuk 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa. Yang mana 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut atas pengakuan terdakwa merupakan sisa sabu yang belum sempat Terdakwa jual, dan sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdra. IS Alias AMAQ RAGA (DPO) dengan tujuan untuk dijual, kemudian 1 (satu) unit HP merek A53 warna biru, model : CPH2127, RAM : 4,00 GB Terdakwa gunakan sebagai alat untuk komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa dan barangbukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna urusan selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di duga sabu dengan Lampiran Surat Nomor: 17/11941.3/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Praya dan ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO NIK. P80112 selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Praya, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram, kemudian di sisihkan 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0178 tanggal 11 Maret 2026 yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transparan yang diperoleh dari Terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.00480 / LHU / BLKPK / III / 2026 tanggal 10 Maret 2026 yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa positif (+) Methampetamin.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAID (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Terentem Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2026, Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yakni Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan Saksi FERI NOVA PRATAMA dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah bahwa sebuah rumah yang sering didatangi terdakwa maupun sekitarnya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu, sehingga dari informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju ke Sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Terentem Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dan sampai di lokasi pada sekitar pukul 00.30 Wita, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang duduk diruang tamu. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung menangkap Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yakni Saksi AWALUDIN selaku Kepala Dusun dan Saksi DARMAWAN selaku Ketua RT, dan saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah tersebut yakni di ruang tamu tempat terdakwa diamankan dan ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni bungkusan tissu putih sebanyak 2 (dua) lembar yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna biru dongker motif bunga yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah uang kertas ringgit yang telah digulung, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merek A53 warna biru, model : CPH2127, RAM : 4,00 GB, Uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit timbangan digital yang tepatnya ditemukan didalam lemari plastik di ruang tamu tersebut. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menginterogasi Terdakwa dan terhadap barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan termasuk 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa. Yang mana 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut atas pengakuan terdakwa merupakan sisa sabu yang belum sempat Terdakwa jual, dan sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdra. IS Alias AMAQ RAGA (DPO) dengan tujuan untuk dijual, kemudian 1 (satu) unit HP merek A53 warna biru, model : CPH2127, RAM : 4,00 GB Terdakwa gunakan sebagai alat untuk komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa dan barangbukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna urusan selanjutnya.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui mendapatkan sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut dengan cara membeli dari Sdra. IS Alias AMAQ RAGA (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 wita bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di Dusun Pendagi Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yaitu sebanyak 3 (tiga) gram Sabu yang dibungkus menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan harga Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar tunai. Terhadap pembelian 3 (tiga) gram Sabu yang dibungkus menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip tersebut ada yang telah berhasil terdakwa jual dan terdakwa konsumsi sendiri sebanyak sekitar 1,7 (satu koma tujuh) gram dengan pembagian sesuai dengan permintaan para pembeli dan uang hasil penjualan sabu tersebut sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) telah terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan tersisa sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sisa sabu yang belum terjual terdakwa bagi / pecah menjadi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan perhitungan berat menggunakan 1 (satu) unit alat timbangan yang mana dari sisa sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip tersebut belum sempat terdakwa jual karena terlebih dahulu ditangkap dan diamankan petugas kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di duga sabu dengan Lampiran Surat Nomor: 17/11941.3/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Praya dan ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO NIK. P80112 selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Praya, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram, kemudian di sisihkan 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0178 tanggal 11 Maret 2026 yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transparan yang diperoleh dari Terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.00480 / LHU / BLKPK / III / 2026 tanggal 10 Maret 2026 yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa positif (+) Methampetamin.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------ |