|
PERTAMA
Bahwa Terdakwa HENDRIK bersama-sama dengan Saksi Jhon (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- ---------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa Hendrik keluar dari rumahnya karena ingin menemui Sdr. Guluh untuk mengantarkan pipa kaca milik Sdr. Guluh yang pada hari sebelumnya Terdakwa Hendrik gunakan untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. Guluh, namun Sdr. Guluh tidak dapat dihubungi. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 01.30 WITA Terdakwa Hendrik bertemu dengan Saksi Jhon (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi Jhon mengajak Terdakwa Hendrik untuk mengajak makan mie di warung milik istri dari Saksi Supardi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), lalu Terdakwa Hendrik menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 01.40 WITA Saksi Jhon dan Terdakwa Hendrik pergi ke rumah Saksi Supardi yang beralamat di Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan mengendarai motor milik masing-masing. Sesampainya di rumah Saksi Supardi, warung milik istri Saksi Supardi tutup sehingga Saksi Jhon mengajak Terdakwa Hendrik untuk membeli Narkotika jenis Sabu pada Saksi Supardi dan Terdakwa Hendrik menyetujuinya. Kemudian terdakwa Hendrik dan saksi Jhon patungan uang untuk membeli sabu tersebut yaitu terdakwa Hendrik mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Jhon juga mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa dan Saksi Jhon bersama-sama membeli Narkotika jenis Sabu pada Saksi Supardi seharga Rp 100.000 (sratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Hendrik dan saksi Jhon masuk ke rumah Saksi Supardi dan bertemu Saksi Supardi, lalu Saksi Jhon dan Terdakwa Hendrik menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Supardi untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Supardi mengambilkan Narkotika jenis Sabu dari 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Supardi dengan cara menyekopnya menggunakan pipet plastik. Kemudian Saksi Supardi memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam pipa kaca yang sudah dirangkai dengan alat hisap Sabu (bong) yang ada di rumah Saksi Supardi. Kemudian pada saat Saksi Jhon dan Terdakwa Hendrik sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, datang Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan ke rumah Saksi Supardi dan saat itu berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa Hendrik, Saksi Jhon, dan Saksi Supardi. Selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggeledahan terhadap Saksi Jhon, Terdakwa Hendrik, dan Saksi Supardi dengan disaksikan oleh Saksi Saipul Bahri dan Saksi Nasirudin dan ditemukan barang bukti milik saksi Supardi berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip trasnparan, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang seluruhnya milik Saksi Supardi. Selain itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu di dalam saku sebelah kanan pada 1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi DR 3936 UH yang merupakan sepeda motor yang digunakan oleh saksi Jhon saat itu dan diakui kepemilikannya oleh Saksi Jhon sedangkan pada terdakwa Hendrik tidak ditemukan barang bukti.
- Bahwa Terdakwa Hendrik bersama-sama Saksi Jhon tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDRIK bersama-sama dengan Terdakwa Jhon (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa Hendrik keluar dari rumahnya karena ingin menemui Sdr. Guluh untuk mengantarkan pipa kaca milik Sdr. Guluh yang pada hari sebelumnya Terdakwa Hendrik gunakan untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. Guluh, namun Sdr. Guluh tidak dapat dihubungi. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 01.30 WITA Terdakwa Hendrik bertemu dengan Saksi Jhon (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi Jhon mengajak Terdakwa Hendrik untuk mengajak makan mie di warung milik istri dari Saksi Supardi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), lalu Terdakwa Hendrik menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 01.40 WITA Saksi Jhon dan Terdakwa Hendrik pergi ke rumah Saksi Supardi yang beralamat di Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan mengendarai motor milik masing-masing. Sesampainya di rumah Saksi Supardi, warung milik istri Saksi Supardi tutup sehingga Saksi Jhon mengajak Terdakwa Hendrik untuk membeli Narkotika jenis Sabu pada Saksi Supardi dan Terdakwa Hendrik menyetujuinya. Kemudian terdakwa Hendrik dan saksi Jhon patungan uang untuk membeli sabu tersebut yaitu terdakwa Hendrik mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Jhon juga mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa dan Saksi Jhon bersama-sama membeli Narkotika jenis Sabu pada Saksi Supardi seharga Rp 100.000 (sratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Hendrik dan saksi Jhon masuk ke rumah Saksi Supardi dan bertemu Saksi Supardi, lalu Saksi Jhon dan Terdakwa Hendrik menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Supardi untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Supardi mengambilkan Narkotika jenis Sabu dari 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Supardi dengan cara menyekopnya menggunakan pipet plastik. Kemudian Saksi Supardi memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam pipa kaca yang sudah dirangkai dengan alat hisap Sabu (bong) yang ada di rumah Saksi Supardi, selanjutnya terdakwa Hendrik bersama dengan saksi Jhon mengkonsumsi sabu tersebut secara bergantian dengan cara sabu yang ada didalam pipa kaca dibakar dengan korek api gas kemudian setelah mengeluarakan asap disedot seperti orang merokok dan pada saat Saksi Jhon dan Terdakwa Hendrik sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, datang Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan ke rumah Saksi Supardi dan saat itu berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa Hendrik, Saksi Jhon, dan Saksi Supardi. Selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggeledahan terhadap Saksi Jhon, Terdakwa Hendrik, dan Saksi Supardi dengan disaksikan oleh Saksi Saipul Bahri dan Saksi Nasirudin dan ditemukan barang bukti milik saksi Supardi berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip trasnparan, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang seluruhnya milik Saksi Supardi. Selain itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu di dalam saku sebelah kanan pada 1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi DR 3936 UH yang merupakan sepeda motor yang digunakan oleh saksi Jhon saat itu dan diakui kepemilikannya oleh Saksi Jhon sedangkan pada terdakwa Hendrik tidak ditemukan barang bukti.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.00465/LHU/BLKPK/III/ 2026 yang diterbitkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Koordinator Laboratorium Kimia Kesehatan, Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, apt. Soraya Aulia S.Farm., M.Farm NIP 19840513 201001 2 009, yang menerangkan bahwa Urine atas nama Hendrik Positif Mengandung Methampetamin.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen nomor R/55/V/TAT/2026/BNNP tanggal 13 Mei 2026 dengan Kesimpulan :
- Bahwa klien atas nama Hendrik merupakan pengguna korban penyalahguna shabu (Methamphetamin) ketergantungan dalam kategori berat
- Bahwa klien atas nama Hendrik tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
|