| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa I. BEBE ARI SAPUTRA dan terdakwa II. M. MIS’AL SAQARI bersama sdr. MITA (DPO) pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di rumah sdr. MITA (DPO) yang beralamat di Dusun Embung Ambat, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa M. MIS’AL SAQARI menginap dirumah sdr. MITA (DPO) kemudian pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 05.00 wita datang terdakwa BEBE ARI SAPUTRA kerumah sdr. MITA (DPO) kemudian sdr. MITA meminta tolong kepada terdakwa BEBE ARI SAPUTRA untuk mengantarkannya ke RUTAN Praya untuk menjenguk suaminya dan setelah menurunkan sdr. MITA di Rutan Praya selanjutnya terdakwa BEBE ARI SAPUTRA kembali kerumah sdr. MITA sendirian kemudian terdakwa tidur diruang tamu rumah sdr. MITA sedangkan terdakwa M. MIS’AL SAQARI melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah sdr. MITA yaitu bersih bersih dan mencuci hingga sekitar jam 14.30 wita terdakwa M. MIS’AL SAQARI melihat ada beberapa orang anggota kepolisian yang datang melakukan penggerebekan dirumah sdr. MITA sehingga dengan cepat terdakwa M. MIS’AL SAQARI membangunkan terdakwa BEBE ARI SAPUTRA dengan mengatakan “buser...buser...” selanjutnya bersama-sama para terdakwa segera mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh sdr. MITA diatas rak di ruang tamu rumah sdr. MITA beserta barang barang lain yang ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 3 (tiga) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah plastik warna putih; 2 (dua) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas warna hitam merk WASHBAG; 1 (satu) buah kotak blek POCKY warna merah kemudian para terdakwa menyembunyikan semua barang barang tersebut di belakang mesin cuci dan tidak lama berselang anggota kepolisian berhasil masuk kedalam rumah sdr. MITA yang kemudian menangkap para terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal sdr. MITA ditemukan barang barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 3 (tiga) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah plastik warna putih; 2 (dua) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas warna hitam merk WASHBAG; 1 (satu) buah kotak blek POCKY warna merah dibelakang mesin cuci yang sebelumnya sempat disembunyikan oleh para terdakwa sehingga dengan temuan barang bukti tersebut para terdakwa kemudian dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh para terdakwa tersebut adalah milik sdr. MITA (DPO) yang sengaja disiapkan untuk diperjual belikan dan peran para terdakwa adalah merupakan anak buah sdr.MITA terkait penjualan sabu, yang apabila ada orang yang memesan untuk membeli sabu pada sdr. MITA kemudian sdr. MITA menyuruh salah satu dari para terdakwa untuk mengantarkan atau memberikan sabu tersebut kepada pembeli dan terkadang menerima uang pembayaran sabu.
- Bahwa terdakwa BEBE ARI SAPUTRA terakhir kali menjadi perantara penjualan sabu yang dilakukan oleh sdr.MITA adalah pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sebayak 3 (tiga) kali dengan orang orang yang berbeda yang tidak dikenal yang mana pembeli pertama membeli sabu seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa BEBE ARI SAPUTRA memberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 0,5 (nol koma lima) gram yang terdakwa BEBE ARI SAPUTRA ketahui beratnya karena diberitahu oleh sdr. MITA, kemudian yang kedua dengan harga Rp.300.000,- (tia ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa BEBE ARI SAPUTRA memberikan sabu sejumlah 1 (satu) bungkus dengan berat yang tidak diketahui, dan terakhir Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa BEBE ARI SAPUTRA memberikannya sabu sejumlah 1 (satu) bungkus dengan berat yang terdakwa BEBE ARI SAPUTRA tidak ketahui.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0060 tanggal 23 Januari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 20 Januari 2026 terhadap Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 58,21 (lima puluh delapan koma dua puluh satu) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan 57 (lima puluh tuijuh) gram disisihkan guna pemusnahan barang bukti di Mapolres Lombok Tengah dan sisa (netto) 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Undang undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tetang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I. BEBE ARI SAPUTRA dan terdakwa II. M. MIS’AL SAQARI pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di rumah sdr. MITA (DPO) yang beralamat di Dusun Embung Ambat, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat terdakwa M. MIS’AL SAQARI menginap dirumah sdr. MITA (DPO) kemudian pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 05.00 wita datang terdakwa BEBE ARI SAPUTRA kerumah sdr. MITA (DPO) kemudian sdr. MITA meminta tolong kepada terdakwa BEBE ARI SAPUTRA untuk mengantarkannya ke RUTAN Praya untuk menjenguk suaminya dan setelah menurunkan sdr. MITA di Rutan Praya selanjutnya terdakwa BEBE ARI SAPUTRA kembali kerumah sdr. MITA sendirian kemudian terdakwa tidur diruang tamu rumah sdr. MITA sedangkan terdakwa M. MIS’AL SAQARI melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah sdr. MITA yaitu bersih bersih dan mencuci hingga sekitar jam 14.30 wita terdakwa M. MIS’AL SAQARI melihat ada beberapa orang anggota kepolisian yang datang melakukan penggerebekan dirumah sdr. MITA sehingga dengan cepat terdakwa M. MIS’AL SAQARI membangunkan terdakwa BEBE ARI SAPUTRA dengan mengatakan “buser...buser...” selanjutnya bersama-sama para terdakwa segera mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan diatas rak di ruang tamu rumah sdr. MITA beserta barang barang lain yang ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 3 (tiga) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah plastik warna putih; 2 (dua) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas warna hitam merk WASHBAG; 1 (satu) buah kotak blek POCKY warna merah kemudian para terdakwa menyembunyikan semua barang barang tersebut di belakang mesin cuci dan tidak lama berselang anggota kepolisian berhasil masuk kedalam rumah sdr. MITA yang kemudian menangkap para terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal sdr. MITA ditemukan barang barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 3 (tiga) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah plastik warna putih; 2 (dua) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas warna hitam merk WASHBAG; 1 (satu) buah kotak blek POCKY warna merah dibelakang mesin cuci yang sebelumnya sempat disembunyikan oleh para terdakwa sehingga dengan temuan barang bukti tersebut para terdakwa kemudian dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0060 tanggal 23 Januari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 20 Januari 2026 terhadap Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 58,21 (lima puluh delapan koma dua puluh satu) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan 57 (lima puluh tuijuh) gram disisihkan guna pemusnahan barang bukti di Mapolres Lombok Tengah dan sisa (netto) 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa I. BEBE ARI SAPUTRA dan terdakwa II. M. MIS’AL SAQARI pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di rumah sdr. MITA (DPO) yang beralamat di Dusun Embung Ambat, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 112 Jo Pasal 609 Undang undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa M. MIS’AL SAQARI menginap dirumah sdr. MITA (DPO) kemudian pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 05.00 wita datang terdakwa BEBE ARI SAPUTRA kerumah sdr. MITA (DPO) kemudian sdr. MITA meminta tolong kepada terdakwa BEBE ARI SAPUTRA untuk mengantarkannya ke RUTAN Praya untuk menjenguk suaminya dan setelah menurunkan sdr. MITA di Rutan Praya selanjutnya terdakwa BEBE ARI SAPUTRA kembali kerumah sdr. MITA sendirian kemudian terdakwa tidur diruang tamu rumah sdr. MITA sedangkan terdakwa M. MIS’AL SAQARI melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah sdr. MITA yaitu bersih bersih dan mencuci hingga sekitar jam 14.30 wita terdakwa M. MIS’AL SAQARI melihat ada beberapa orang anggota kepolisian yang datang melakukan penggerebekan dirumah sdr. MITA sehingga dengan cepat terdakwa M. MIS’AL SAQARI membangunkan terdakwa BEBE ARI SAPUTRA dengan mengatakan “buser...buser...” selanjutnya bersama-sama para terdakwa segera mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh sdr. MITA diatas rak di ruang tamu rumah sdr. MITA beserta barang barang lain yang ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 3 (tiga) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah plastik warna putih; 2 (dua) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas warna hitam merk WASHBAG; 1 (satu) buah kotak blek POCKY warna merah kemudian para terdakwa menyembunyikan semua barang barang tersebut di belakang mesin cuci dan tidak lama berselang anggota kepolisian berhasil masuk kedalam rumah sdr. MITA yang kemudian menangkap para terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal sdr. MITA ditemukan barang barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 3 (tiga) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah plastik warna putih; 2 (dua) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas warna hitam merk WASHBAG; 1 (satu) buah kotak blek POCKY warna merah dibelakang mesin cuci yang sebelumnya sempat disembunyikan oleh para terdakwa sehingga dengan temuan barang bukti tersebut para terdakwa kemudian dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh para terdakwa tersebut adalah milik sdr. MITA (DPO) yang sengaja disiapkan sdr. MITA untuk diperjual belikan oleh sdr. MITA kepada pelanggannya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0060 tanggal 23 Januari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 20 Januari 2026 terhadap Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 58,21 (lima puluh delapan koma dua puluh satu) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan 57 (lima puluh tuijuh) gram disisihkan guna pemusnahan barang bukti di Mapolres Lombok Tengah dan sisa (netto) 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa para Terdakwa mengetahui mengenai pembelian, penjualan ataupun kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu milik sdr. MITA tersebut, namun para terdakwa tidak melaporkan perihal tersebut kepada pihak yang berwajib dan justru membantu sdr. MITA menyembunyikan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh sdr. MITA agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian saat datang kerumah sdr.MITA untuk melakukan penggeledahan.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran II Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------
ATAU
Keempat
Bahwa terdakwa I. BEBE ARI SAPUTRA dan terdakwa II. M. MIS’AL SAQARI pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di rumah sdr. MITA (DPO) yang beralamat di Dusun Embung Ambat, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa M. MIS’AL SAQARI menginap dirumah sdr. MITA (DPO) kemudian pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 05.00 wita datang terdakwa BEBE ARI SAPUTRA kerumah sdr. MITA (DPO) kemudian sdr. MITA meminta tolong kepada terdakwa BEBE ARI SAPUTRA untuk mengantarkannya ke RUTAN Praya untuk menjenguk suaminya dan setelah menurunkan sdr. MITA di Rutan Praya selanjutnya terdakwa BEBE ARI SAPUTRA kembali kerumah sdr. MITA sendirian kemudian terdakwa tidur diruang tamu rumah sdr. MITA sedangkan terdakwa M. MIS’AL SAQARI melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah sdr. MITA yaitu bersih bersih dan mencuci hingga sekitar jam 14.30 wita terdakwa M. MIS’AL SAQARI melihat ada beberapa orang anggota kepolisian yang datang melakukan penggerebekan dirumah sdr. MITA sehingga dengan cepat terdakwa M. MIS’AL SAQARI membangunkan terdakwa BEBE ARI SAPUTRA dengan mengatakan “buser...buser...” selanjutnya bersama-sama para terdakwa segera mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh sdr. MITA diatas rak di ruang tamu rumah sdr. MITA beserta barang barang lain yang ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 3 (tiga) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah plastik warna putih; 2 (dua) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas warna hitam merk WASHBAG; 1 (satu) buah kotak blek POCKY warna merah kemudian para terdakwa menyembunyikan semua barang barang tersebut di belakang mesin cuci dan tidak lama berselang anggota kepolisian berhasil masuk kedalam rumah sdr. MITA yang kemudian menangkap para terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal sdr. MITA ditemukan barang barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 1 (satu) bendel plastic klip transparan berukuran besar, 3 (tiga) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah plastik warna putih; 2 (dua) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas warna hitam merk WASHBAG; 1 (satu) buah kotak blek POCKY warna merah dibelakang mesin cuci yang sebelumnya sempat disembunyikan oleh para terdakwa sehingga dengan temuan barang bukti tersebut para terdakwa kemudian dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 bersama dengan sdr. MITA (DPO) dirumah sdr. MITA dari sabu milik sdr. MITA yang dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam pipa kaca yang disambung ke rangkaian alat hisap (bong) yang berisi air kemudian pipa kaca dibakar dengan korek api gas dan setelah mengeluarkan asap disedot seperti orang merokok yang dilakukan bergantian antara terdakwa I. BEBE ARI SAPUTRA dan terdakwa II. M. MIS’AL SAQARI bersama sdr. MITA (DPO) hingga habis.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0060 tanggal 23 Januari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.00125/LHU/BLKPK/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 terhadap urine an. BEBE ARI SAPUTRA dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
- Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.00127/LHU/BLKPK/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 terhadap urine an. M. MIS’AL SAQARI dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Nomor : R/35/IV/TAT/2026/BNNP hari Kamis Tanggal 2 April 2026 dengan Kesimpulan
- Bahwa klien atas nama BEBE ARI SAPUTRA merupakan pengguna Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) ketergantungan dalam kategori berat.
- Bahwa klien atas nama BEBE ARI SAPUTRA tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan daalm jaringan peredaran Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Nomor : R/34/IV/TAT/2026/BNNP hari Kamis Tanggal 2 April 2026 dengan Kesimpulan
- Bahwa klien atas nama M. MIS’AL SAQARI merupakan pengguna Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) coba pakai dalam kategori ringan.
- Bahwa klien atas nama M. MIS’AL SAQARI tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan daalm jaringan peredaran Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |