Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Pya | Hj. Siti Ramlah Alias Tuan Gentep | 1.Jennie Sutisna 2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten. Lombok Tengah. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
3.1Luas kurang lebih 400 M2 dengan NOP 52. 02. 010. 009. 016- 0083. 0, terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, batas – batas sebagai berikut : Utara : Jalan/Tanah Lalu Maje Selatan : H. L. Abd. Muin/PT. LSM Timur : H. L. Abd. Muin/PT. LSM Barat : H. L. Mashur/Jalan 3.2 Luas kurang lebih 800 M2 dengan NOP 52. 02. 010. 009. 007- 0119. 0, terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, batas – batas sebagai berikut : Utara : H. L. Abd. Muin/PT. LSM Selatan : Lalu Mahje Timur : Jalan/Lalu Mahje Barat : H. L. Mashur/PT. LSM 3.3 Luas kurang lebih 4700 M2 dengan NOP 52. 02. 010. 009. 007- 0119. 0, terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, batas – batas sebagai berikut : Utara : H. L. Abd. Muin/PT. LSM Selatan : H. L. Abd. Muin/PT. LSM/Tanah Lalu Mahje Timur : Boreng Barat : Jalan/Tanah Lalu Mahje Nomor : 3.2. dengan No. 3.3 adalah 1 (satu) SPPT, selanjutnya nomor : 3. 1 s/d. nomor : 3. 3 objek sengketa adalah tanah milik Lalu Mahje almarhum. 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 72/2003 atas nama JENNIE SUTISNA yang terbit diatas objek sengketa adalah cacat hukum oleh karenanya tidak mengikat objek sengketa dan tidak memiliki nilai pembuktian menurut hukum. 5. Menyatakan penggugat adalah anak dari Lalu Mahje almarhum dan secara otomatis berhak atas objek sengketa. 6. Menghukum tergugat – 1 atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 72/2003 tercatat atas nama JENNIE SUTISNA untuk diserahkan kepada tergugat - II secara sukarela maupun terpaksa bila perlu dengan bantuan aparat hukum/polisi untuk dicoret dari buku besar pertanahan. 7. Menghukum Kantor Badan Pertanahan Kab. Lombok Tengah/tergugat – II untuk mencoret Sertifikat Hak Milik No. 72/2003 atas nama JENNIE SUTISNA dari buku besar untuk itu dan dinyatakan tidak berlaku; 8. Menghukum tergugat – I untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada penggugat secara kontan dan sekaligus, besarnya, yaitu :
9. Menyatakan sita yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya atas Sertifikat Hak Milik No. 72/2003 tercatat atas nama JENNIE SUTISNA dalam perkara ini adalah sah dan berharga menurut hukum. 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum seperti perlawanan, Banding dan Kasasi ke Mahkamah Agung RI; 11. Menghukum tergugat – tergugat untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul akibat adanya perkara ini; DAN ATAU APABILA KETUA MAJELIS HAKIM/ANGGOTA YANG MEMERIKSA PERKARA INI BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG ADIL (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |