Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Pya 1.LALU AGURTAWAN
2.LALU RUDI SANTOSO
3.LALU PUTRALI
4.LALU DEMUNG HAMNAN
1.SUN'AN
2.MUHAMAD RIDWAN
3.SAKNAH
4.SALMAH
5.NASRAH
6.NURUL ALIAS UYUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat A-1.25.PDT.PMH.EKD_ASC.08.2026
Penggugat
NoNama
1LALU AGURTAWAN
2LALU RUDI SANTOSO
3LALU PUTRALI
4LALU DEMUNG HAMNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Ardiansyah, SH.,MHLALU AGURTAWAN
2Heri Ardiansyah, SH.,MHLALU RUDI SANTOSO
3Heri Ardiansyah, SH.,MHLALU PUTRALI
4Heri Ardiansyah, SH.,MHLALU DEMUNG HAMNAN
Tergugat
NoNama
1SUN'AN
2MUHAMAD RIDWAN
3SAKNAH
4SALMAH
5NASRAH
6NURUL ALIAS UYUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari Alm. Lalu Muridun Als. Mamiq Agurtawan;
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa adalah sah milik Alm. Lalu Muridun Als. Mamiq Agurtawan (Orang Tua/Bapak dari para Penggugat);
  4. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yaitu memasuki, menguasai dan tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
  6. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum  yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya  menyerahkan Obyek  Sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah,  tanpa syarat, dalam Keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi morill sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), dan ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp.6.000.000.000 (Enam Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
  10. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau ;

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak