INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2026/PN Pya | HJ KUSUME | 1.HAERIAH 2.SOLATIYAH 3.Pemerintah Desa Braim |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 01/Pdt.G/LO-AP/ 09/ 2026 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Meletakkan dan menyatakan hukum sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa ;
3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa sebagaimana posita angka 3 huruf a dan b adalah sah secara hukum merupakan milik Penggugat ;
4. Menyatakan Surat Keterangan Hibah yang diterbitkan oleh Tergugat 3 Tanggal 05 Agustus 2024 yang di tanda Tangani dan diketahui oleh Kepala Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Objek Sengketa sebagaimana posita angjka 3 huruf a dan b;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang menjadi Objek Sengketa di antaranya:
a. Berupa tanah Sawah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01106 ata nama HAERIAH Surat Ukur Tgl.01/08/2019 No. 01104/2019 Luas 451 M2 terbit tanggal 14/08/2019 beralamat/berlokasai di Dusun Embung Buak Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
? Sebelah Utara : Tanah Hikmah
? Sebelah Selatan : Tanah Solatiyah
? Sebelah Timur : Tanah Sawah Baiah
? Sebelah Barat : Tanah Saluran
b. Berupa tanah Sawah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01200 atas Nama SOLATIYAH Surat Ukur Tgl.05/08/2019 No. 01171/2019 Luas 451 M2 terbit Tanggal 20/08/2019 beralamat/berlokasai di Dusun Embung Buak Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
? Sebelah Utara : Tanah Haeriah
? Sebelah Selatan : Tanah TGH Asror Hak
? Sebelah Timur : Tanah Sawah Baiah
? Sebelah Barat : Tanah Saluran
Dinyatakan Kedua Sertipikat tersebut diatas yaitu sebagaimana posita huruf a dan b atau petitim angka 5 huruf a dan b diatas Tidak sah dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan hukum penguasaan dan/ atau kepemilikan tanah obyek sengketa berdasarkan Sertipikat Sebgaimana Petitim angka 5 huruf a dan b diatas oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan Putusan ini menjadi Dasar Hukum untuk mengurus balik nama Sertipikat Hak Milik sebagaimana Posita angka 3 huruf a dan b atau Petitum Angka 5 huruf a dan b diatas, ke Atas nama Penggugat;
8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa pun yang berada/ menguasai fisik obyek sengketa, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan-nya kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan seketika dan/ atau bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- per hari atas keterlambatan Para Tergugat dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Demikian surat gugatan ini disampaikan atas kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo diucapkan terimaksih.
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
