INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 78/Pdt.G/2026/PN Pya | 1.FASIAH 2.HJ NURJANAH 3.SITI AISAH 4.RUSMAN HADI |
1.AHMAD 2.H MUHAMMAD ZAINI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2026/PN Pya | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak keperdataan yang sah atas objek tanah sengketa seluas kurang lebih 4.300 m?2; atau 43 are, dengan pembagian:
• Fasiah seluas 15 are;
• Hj. Nurjanah seluas 7 are;
• Siti Aisyah seluas 7 are;
• Rusman Hadi seluas 14 are;
3. Menyatakan hubungan hukum awal terhadap tanah milik Fasiah seluas 15 are dengan H. Sulaiman adalah hubungan gadai sebesar Rp20.000.000,- dan bukan jual beli atau pengalihan hak kepemilikan;
4. Menyatakan hubungan hukum awal terhadap tanah milik Hj. Nurjanah, Siti Aisyah dan Rusman Hadi dengan Kadir adalah hubungan gadai sebesar Rp30.000.000,- dan bukan jual beli atau pengalihan hak kepemilikan;
5. Menyatakan TERGUGAT I/AHMAD tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah milik Para Penggugat hanya karena telah melakukan penebusan kepada Kadir;
6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I/AHMAD yang melakukan penebusan dan kemudian menjual dan/atau mengalihkan tanah tersebut kepada TERGUGAT II/H. MUHAMMAD ZAINI tanpa persetujuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan perbuatan jual beli dan/atau pengalihan tanah dari TERGUGAT I/AHMAD kepada TERGUGAT II/H. MUHAMMAD ZAINI atas objek tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
8. Menyatakan segala surat, dokumen, akta jual beli, akta pengalihan hak, dan/atau dokumen lain yang menjadi dasar peralihan objek tanah sengketa dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat, sepanjang menyangkut hak Para Penggugat atas objek sengketa;
9. Menyatakan Sertifikat Hak Atas Tanah atas nama H. MUHAMMAD ZAINI, yang mencakup objek tanah sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan objek tanah sengketa, sepanjang penerbitannya didasarkan pada alas hak/peralihan yang berasal dari TERGUGAT I;
10. Menghukum TERGUGAT II/H. MUHAMMAD ZAINI untuk menghormati dan menyerahkan kembali penguasaan fisik objek tanah sengketa kepada Para Penggugat sesuai bagian hak masing-masing;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap serta melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
