Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Pya LALU RESOPIM 1.LALU ARPAN
2.DELIMA SIAHAAN
3.CV MULYA JAYA FRESH
4.PT. KB BANK BUKOPIN
5.5. KANTOR PELAYANAN LELANG KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
6.PT DELTA LELANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU RESOPIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHDAN, S.H.LALU RESOPIM
Tergugat
NoNama
1LALU ARPAN
2DELIMA SIAHAAN
3CV MULYA JAYA FRESH
4PT. KB BANK BUKOPIN
55. KANTOR PELAYANAN LELANG KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
6PT DELTA LELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
 
B. PETITUM
          Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram / Tergugat 5 dan Tergugat 6 untuk menunda proses lelang sebagaimana Surat Penetapan Jadwal Lelang No. Jl. -485/2/KNL.1403/2025 Tertanggal 16 Juni 2025 atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00819/Labulia atas nama DELIMA SIAHAAN/Tergugat 2 yang terletak di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana Posita ke- 2 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini;
3. Melarang Para Tergugat dan/atau pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek tanah sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
 
    Dalam Pokok Perakara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Meletakkan dan menyatakan hukum sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa ; 
3. Menyatakan hukum Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm. Lalu Mustajab serta tanah obyek sengketa adalah sah merupakan Harta Peninggalan / Harta Waris milik Penggugat Alm. Lalu Mustajib;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat 2 secara tanpa hak atau tanpa se-izin/ sepersetujuan dari Penggugat adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatig daad) ;    
5. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 terhadap tanah obyek sengketa (sebagaimana dimaksud pada posita ke 2) adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum;
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat 3 yang menjadikan objek sengketa menjadi Jaminan Kredit kepada Tergugat 4 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat 5 dan Tergugat 6 yang telah melakukan Eksekusi Lelang atas objek sengketa yang melekat diatasnya Sertpikat Hak Tanggungan atas tanah Objek Sengketa sebagaimana Posita ke 2 merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan menayatakan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat 5 melalui jasa Pra Lelang Tergugat 6 dinyatakan tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
8. Menyatakan hukum penguasaan dan/ atau kepemilikan / serta surat-surat yang terbit diatas tanah objek sengketa dan atau telah diletakan Sertpikat hak Tanggungan di atas tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat dan oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa pun yang berada/ menguasai fisik obyek sengketa, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan-nya kepada Penggugat  dengan tanpa syarat dan seketika dan/ atau bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian dan atau alat negara;
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- per hari atas keterlambatan Para Tergugat dan Turut Tergugat  melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak