| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AMZAN bersama-sama dengan Saudara KEPUN (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Bun Timbe, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa pergi ke rumah nenek saudara KEPUN (DPO) beralamat di Dusun Bun Timbe Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya disana Terdakwa meminum kopi lalu saudara KEPUN (DPO) mengajak Terdakwa keluar untuk mencari barang-barang yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Aerox warna biru, kemudian melepas plat nomor polisi kendaraan tersebut, lalu Terdakwa dan saudara KEPUN (DPO) menggunakan masker dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
- Setelah itu Terdakwa dan saudara KEPUN (DPO) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa sebagai pengemudi dan saudara KEPUN (DPO) sebagai penumpang, dalam perjalanan dari arah berlawanan suadara KEPUN (DPO) melihat Anak Saksi Aulia Putri yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudara Baerani dan pada saat itu sedang mengenakan 1 (satu) buah kalung emas dengan berat sekira 3 (tiga) gram, melihat hal tersebut timbul niat saudara KEPUN (DPO) dan Terdakwa untuk mengambil kalung tersebut lalu Terdakwa langsung berbalik arah mengejar Anak Saksi Aulia Putri.
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wita di depan Toko Baju Suriati Dusun Bun Timbe, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, melihat kondisi jalan dalam keadaan sepi, Terdakwa mengarahkan dan mendekatkan sepeda motor yang dikemudikannya ke arah Anak Saksi Aulia Putri, guna memberikan kesempatan kepada saudara KEPUN (DPO) untuk mengambil kalung tersebut, setelah posisi cukup dekat, kemudian saudara KEPUN (DPO) secara paksa dan tanpa seijin Anak Saksi Aulia Putri merampas kalung yang dikenakan Anak Saksi Aulia Putri hingga terputus dan berhasil dikuasainya. Perbuatan tersebut membuat Anak Saksi Aulia Putri hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan saat itu Anak Saksi Aulia Putri langsung berteriak “JAMBRET JAMRET”, mendengar teriakan tersebut, Terdakwa segera memacu sepeda motor untuk melarikan diri menuju rumah Terdakwa di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah Terdakwa, saudara KEPUN (DPO) memeriksa kalung tersebut adalah emas asli. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa menjual kalung emas tersebut kepada saksi Siti Nurhaliza dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi antara Terdakwa dan saudara KEPUN (DPO) masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saudara KEPUN (DPO), mengakibatkan Anak Saksi Aulia Putri mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selain itu Anak Saksi Aulia Putri mengalami trauma dan ketakutan untuk keluar rumah sekitar 1 (satu) minggu.
Perbuatan Terdakwa AMZAN bersama-sama Saudara KEPUN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa AMZAN bersama-sama dengan Saudara KEPUN (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Bun Timbe, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa pergi ke rumah nenek saudara KEPUN (DPO) beralamat di Dusun Bun Timbe Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya disana Terdakwa meminum kopi lalu saudara KEPUN (DPO) mengajak Terdakwa keluar untuk mencari barang-barang yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Aerox warna biru, kemudian melepas plat nomor polisi kendaraan tersebut, lalu Terdakwa dan saudara KEPUN (DPO) menggunakan masker dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
- Setelah itu Terdakwa dan saudara KEPUN (DPO) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa sebagai pengemudi dan saudara KEPUN (DPO) sebagai penumpang, dalam perjalanan dari arah berlawanan suadara KEPUN (DPO) melihat Anak Saksi Aulia Putri yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudara Baerani dan pada saat itu sedang mengenakan 1 (satu) buah kalung emas dengan berat sekira 3 (tiga) gram, melihat hal tersebut timbul niat saudara KEPUN (DPO) dan Terdakwa untuk mengambil kalung tersebut lalu Terdakwa langsung berbalik arah mengejar Anak Saksi Aulia Putri.
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wita di depan Toko Baju Suriati Dusun Bun Timbe, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, melihat kondisi jalan dalam keadaan sepi, Terdakwa mengarahkan dan mendekatkan sepeda motor yang dikemudikannya ke arah Anak Saksi Aulia Putri, guna memberikan kesempatan kepada saudara KEPUN (DPO) untuk mengambil kalung tersebut, setelah posisi cukup dekat, kemudian saudara KEPUN (DPO) secara paksa dan tanpa seijin Anak Saksi Aulia Putri mengambil kalung yang dikenakan Anak Saksi Aulia Putri hingga terputus dan berhasil dikuasainya. Perbuatan tersebut membuat Anak Saksi Aulia Putri hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan saat itu Anak Saksi Aulia Putri langsung berteriak “JAMBRET JAMRET”, mendengar teriakan tersebut, Terdakwa segera memacu sepeda motor untuk melarikan diri menuju rumah Terdakwa di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah Terdakwa, saudara KEPUN (DPO) memeriksa kalung tersebut adalah emas asli. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa menjual kalung emas tersebut kepada saksi Siti Nurhaliza dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi antara Terdakwa dan saudara KEPUN (DPO) masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saudara KEPUN (DPO), mengakibatkan Anak Saksi Aulia Putri mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa AMZAN bersama-sama Saudara KEPUN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |