Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Pya SUKIMIN SUANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akarudin, S.Pd., S.HSUKIMIN
Tergugat
NoNama
1SUANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hubungan hukum/perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban/utang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan lunas;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak