| Petitum Permohonan |
- Bahwa Pemohon diperiksa sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat.yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 391 Ayat (2) KUHP Baru, Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
- Bahwa Pemohon di pangil pada tanggal 28 Januari 2026 untuk hadir pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026, untuk di dengar keterangannya sebagai saksi, dan dengan sukarela menghadiri dan kooperataif menghadiri dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik.
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2026, diterbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka,Nomor: S.Tap/104/V/RES.1.9/2026/Reskrim, namun dalam naskah surat tersebut tertulis tanggal 21 Mei 2026, sehingga terdapat ketidakkonsistenan tanggal dalam dokumen resmi.
- Bahwa Pemohon telah dipanggil pertama untuk pemeriksaan sebagai Tersangka Dengan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/ 209 N/V/RES.1.9./2026/Reskrim, pada tanggal……. Mei 2026, Untuk hadir pada hari Selasa Tanggal 26 Mei 2026, Pukul 09.00 Wita pada Ruangan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Loteng untuk di dengar keterangan sebagai TERSANGKA , dan Pemohon hadir secara sukarela serta kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik. Pada kesempatan tersebut, Pemohon juga menyatakan akan mengajukan saksi yang meringankan, namun hal tersebut belum sempat dilaksanakan karena memerlukan waktu persiapan.
- Bahwa setelah pemeriksaan pertama selesai, Pemohon SECARA LISAN oleh penyidik diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis, dan Pemohon selalu hadir dan memenuhi kewajiban tersebut tanpa pernah mangkir hingga saat dilakukan penangkapan dan penahanan.
- Bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tidak pernah ada tindakan atau upaya dari Pemohon untuk merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti apapun karena Barang Bukti sudah pemohon serahkan seluruhnya kepada penyidik sebagaimana di syaratkan dalam paal 100 ayat 5 hurup e Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana Pidana UU No 20 tahun 2025..
- Bahwa pada tanggal …… Juni 2026 Termohon menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/83/VI/Res.1.9/2026/Reskrim dan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 dan tembusannya di sampaikan kepada Tersangka/Kuasa Hukum dan tembusannya di sampaiakan kepada Keluarga.
- Bahwa setelah diteliti secara cermat, Surat Perintah Penahanan tersebut tidak memuat alasan penahanan yang jelas, nyata, dan berdasar fakta sebagaimana ketentuan pasal 100 ayat 5 Undang-undang Hukum Acara Pidana, , melainkan hanya berisi rumusan standar tanpa uraian mengapa Pemohon dikhawatirkan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana .
- DALIL DAN ALASAN HUKUM
- Surat Penahanan Tidak Memenuhi Syarat Formil Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 100 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, surat perintah penahanan wajib memuat antara lain: identitas tersangka, uraian singkat peristiwa, alasan penahanan, pasal yang disangkakan, serta lama dan tempat penahanan.
Dalam hal ini, surat penahanan yang diterbitkan oleh Termohon tidak memuat alasan penahanan yang konkret, sehingga cacat formil dan tidak sah secara hukum.
- Tidak Ada Dasar Hukum Untuk Melakukan Penahanan
Sesuai Pasal 100 Ayat (5) KUHAP Baru, penahanan, dilakukan terhadap tersangka atau Terdakwa yang di duga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, JIKA TERSANGKA ATAU TERDAKWA ::
- Mengabaikan Panggilan penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemriksaan
- Menghambat Proses pemeriksaan
- Berupaya melarikan diri;
- Berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti;
- Akan mengulangi tindak pidana.
Fakta hukum menunjukkan Pemohon selalu hadir memenuhi panggilan dan kewajiban lapor, sehingga tidak ada alasan nyata untuk dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu, tidak ada bukti sedikitpun bahwa Pemohon akan merusak bukti atau mengulangi perbuatan, karena semua barang bukti telah tersangka serahkan
- Terdapat Ketidakjelasan Administrasi Dokumen
Dokumen yang dijadikan dasar hukum mengandung ketidakkonsistenan tanggal, yaitu pada Perintah penahanan, tertulis 20 Mei 2026, pada Surat Penangkapan tertulis tanggal 20 mei 2026 atas nama LALU YOSEP RIZAL dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/104/V/RES, |