Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
FADIL NUGRAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-374/N.2.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADIL NUGRAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa FADIL NUGRAHA pada hari Selasa tanggal 11 (sebelas) bulan November tahun 2025 (duaribu dua puluh lima) pukul 01.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Umum Depan Kantor PU, Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas pada pukul 01.00 WITA, terdakwa bersama sama dengan saksi Doni Andriawan sebagai penumpang mengendarai Kendaraan mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik Nomor Polisi DR 1540 KO, Noka MHYANC22SEJ102026, Nosin K15BT161192 atas nama Lalu Wirabangsa, Spd yang merupakan mobil pinjaman dari Riski Rental & Travel  dari arah Timur menuju Arah Barat. Pada  melintasi Jalan Umum di Depan Kantor PU, Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten  Lombok Tengah, terdakwa yang melewati tikungan disebelah timur dengan kecepatan  80 km/perjam. Sehingga mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai terdakwa melebar kearah sebelah kanan jalan dan memakan badan jalan yang bukan merupakan jalan yang seharusnya dilalui terdakwa. Kemudian saat yang bersamaan korban Lalu Rudi Hartono (Alm) yang berboncengan dengan saksi Lalu Gustomi Azhari menggunakan sepeda motor Yamaha Soul GT Nomor Polisi DR 6647 HU , Noka MH3SE9010FJ021325, Nosin E3R4E0021326 atas nama Dwi Nur Asih, datang dari arah yang sebaliknya. Sehingga mengakibatkan bagian depan mobil Suzuki ertiga yang dikendarai terdakwa menabrak bagian depan motor Yamaha Soul GT yang dikendarai korban Lalu Rudi Hartono (Alm) dan Saksi Lalu Gustomi Azhari hingga mobil ertiga tersebut menyeret sepeda motor Yamaha Soul GT ke arah barat. Sedangkan korban Lalu Rudi Hartono (Alm) dan Saksi Lalu Gustomi Azhari terpental ke atas kap mobil. Setelah kurang lebih 50 meter dari tikungan terdakwa menghentikan mobilnya sehingga para korban dan motor Yamaha Soul GT terpental kearah utara kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian.

Kemudian terdakwa Kembali mengendarai kendaraanya kearah barat sejauh 300 (tigaratus) meter dan menghentikan mobilnya namun terdakwa tidak turun dari kendaraan dan Kembali mengendarai mobil Ertiga tersebut menuju kearah Kos Saksi Doni Andriawan di Mataram dan meninggalkan para korban tergeletak di jalan. Beberapa menit kemudian saksi Hamzan dan saksi Abdurahman yang merupakan warga sekitar membawa para korban ke Puskemas Aik Darek dengan kondisi para korban tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0779/RSU/VER/XI/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani DR.dr.Arfi Syamsun, Sp.KF, M.Si.Med, korban Lalu Rudi Hartono (Alm) mengalami patah tulang tengkorak(fraktur depresi pada tulang temporoparietal kanan serta fraktur pada os zygomaticus kanan dan dinding sinus sfenoidalis kiri) disertai pendarahan otak dan selaput otak serta memar otak, pendarahan pada kelenjer adrenal di perut sebelah kanan. Hal tersebut menyebabkan kematian kepada korban Lalu Rudi Hartono (Alm).

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor:472.12/2753/DS.RT/2025 yang dikeluarkan Kepala Desa Rarang Tengah pada tanggak 17 November 2025 menerangkan bahwa Lalu Rudihartono meninggal pada hari Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di RSUD Kota Mataram akibat Kecelakaan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang Undang Repbulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

dan

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa FADIL NUGRAHA pada hari Selasa tanggal 11 (sebelas) bulan November tahun 2025 (duaribu dua puluh lima) pukul 01.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Umum Depan Kantor PU, Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas pada pukul 01.00 WITA, terdakwa bersama sama dengan saksi Doni Andriawan sebagai penumpang mengendarai Kendaraan mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik Nomor Polisi DR 1540 KO, Noka MHYANC22SEJ102026, Nosin K15BT161192 atas nama Lalu Wirabangsa, Spd yang merupakan mobil pinjaman dari Riski Rental & Travel  dari arah Timur menuju Arah Barat. Pada  melintasi Jalan Umum di Depan Kantor PU, Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten  Lombok Tengah, terdakwa yang melewati tikungan disebelah timur dengan kecepatan  80 km/perjam. Bahwa berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 79 Tahun 2013 terkait batas kecepatan, kecepatan maksimum di Kawasan perkotaan adalah 50km/jam. Sehingga mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai terdakwa melebar kearah sebelah kanan jalan.

Pada saat yang bersamaan korban Lalu Rudi Hartono (Alm) yang berboncengan dengan saksi Lalu Gustomi Azhari menggunakan sepeda motor Yamaha Soul GT Nomor Polisi DR 6647 HU , Noka MH3SE9010FJ021325, Nosin E3R4E0021326 atas nama Dwi Nur Asih, datang dari arah yang sebaliknya. Sehingga mengakibatkan bagian depan mobil Suzuki ertiga yang dikendarai terdakwa menabrak bagian depan motor Yamaha Soul GT yang dikendarai korban Lalu Rudi Hartono (Alm) dan Saksi Lalu Gustomi Azhari hingga mobil ertiga tersebut menyeret sepeda motor Yamaha Soul GT ke arah barat. Sedangkan korban Lalu Rudi Hartono (Alm) dan Saksi Lalu Gustomi Azhari terpental ke atas kap mobil. Setelah kurang lebih 50 meter dari tikungan terdakwa menghentikan mobilnya sehingga para korban dan motor Yamaha Soul GT terpental kearah utara kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian.

Kemudian terdakwa Kembali mengendarai kendaraanya kearah barat sejauh 300 (tigaratus) meter dan menghentikan mobilnya namun terdakwa tidak turun dari kendaraan dan Kembali mengendarai mobil Ertiga tersebut menuju kearah Kos Saksi Doni Andriawan di Mataram dan meninggalkan para korban tergeletak di jalan. Beberapa menit kemudian saksi Hamzan dan saksi Abdurahman yang merupakan warga sekitar membawa para korban ke Puskemas Aik Darek dengan kondisi para korban tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 1423/RSM/VER/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditandatangani DR.dr.Arfi Syamsun, Sp.KF, M.Si.Med, dengan Kesimpulan korban Lalu Gustomi Azhari mengalami luka memar dikepala, kelopak mata kanan dan atas perut, luka lecet di bibir, kaki kanan dan kaki kiri. Serta mengalami patah tulang akibat benturan tumpul pada tulang paha kanan dan pembengkakan, patah tulang akibat benturan tumpul tulang di paha kiri dan pembengkakan serta patah patah tulang di Sebagian tulang wajah. Patah tulang tersebut menyebabakan kecacatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang Undang Repbulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa FADIL NUGRAHA pada hari Selasa tanggal 11 (sebelas) bulan November tahun 2025 (duaribu dua puluh lima) pukul 01.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Umum Depan Kantor PU, Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas pada pukul 01.00 WITA, terdakwa bersama sama dengan saksi Doni Andriawan sebagai penumpang mengendarai Kendaraan mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik Nomor Polisi DR 1540 KO, Noka MHYANC22SEJ102026, Nosin K15BT161192 atas nama Lalu Wirabangsa, Spd yang merupakan mobil pinjaman dari Riski Rental & Travel  dari arah Timur menuju Arah Barat. Pada  melintasi Jalan Umum di Depan Kantor PU, Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten  Lombok Tengah, terdakwa yang melewati tikungan disebelah timur dengan kecepatan 80 km/perjam. Sehingga mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai terdakwa melebar kearah sebelah kanan jalan dan memakan badan jalan yang bukan merupakan jalan yang seharusnya dilalui terdakwa. Kemudian saat yang bersamaan korban Lalu Rudi Hartono (Alm) yang berboncengan dengan saksi Lalu Gustomi Azhari menggunakan sepeda motor Yamaha Soul GT Nomor Polisi DR 6647 HU , Noka MH3SE9010FJ021325, Nosin E3R4E0021326 atas nama Dwi Nur Asih, datang dari arah yang sebaliknya. Sehingga mengakibatkan bagian depan mobil Suzuki ertiga yang dikendarai terdakwa menabrak bagian depan motor Yamaha Soul GT yang dikendarai korban Lalu Rudi Hartono (Alm) dan Saksi Lalu Gustomi Azhari hingga mobil ertiga tersebut menyeret sepeda motor Yamaha Soul GT ke arah barat. Sedangkan korban Lalu Rudi Hartono (Alm) dan Saksi Lalu Gustomi Azhari terpental ke atas kap mobil. Setelah kurang lebih 50 meter dari tikungan terdakwa menghentikan mobilnya sehingga para korban dan motor Yamaha Soul GT terpental kearah utara kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian.

Kemudian terdakwa Kembali mengendarai kendaraanya kearah barat sejauh 300 (tigaratus) meter dan menghentikan mobilnya namun terdakwa tidak turun dari kendaraan dan Kembali mengendarai mobil Ertiga tersebut menuju kearah Kos Saksi Doni Andriawan di Mataram dan meninggalkan para korban tergeletak di jalan. Beberapa menit kemudian saksi Hamzan dan saksi Abdurahman yang merupakan warga sekitar membawa para korban ke Puskemas Aik Darek dengan kondisi para korban tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0779/RSU/VER/XI/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani DR.dr.Arfi Syamsun, Sp.KF, M.Si.Med, korban Lalu Rudi Hartono (Alm) mengalami patah tulang tengkorak(fraktur depresi pada tulang temporoparietal kanan serta fraktur pada os zygomaticus kanan dan dinding sinus sfenoidalis kiri) disertai pendarahan otak dan selaput otak serta memar otak, pendarahan pada kelenjer adrenal di perut sebelah kanan. Hal tersebut menyebabkan kematian kepada korban Lalu Rudi Hartono (Alm).

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor:472.12/2753/DS.RT/2025 yang dikeluarkan Kepala Desa Rarang Tengah pada tanggak 17 November 2025 menerangkan bahwa Lalu Rudihartono meninggal pada hari Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di RSUD Kota Mataram akibat Kecelakaan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 474 ayat (3) Undang Undang Republik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

 

dan

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa FADIL NUGRAHA pada hari Selasa tanggal 11 (sebelas) bulan November tahun 2025 (duaribu dua puluh lima) pukul 01.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Umum Depan Kantor PU, Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas pada pukul 01.00 WITA, terdakwa bersama sama dengan saksi Doni Andriawan sebagai penumpang mengendarai Kendaraan mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik Nomor Polisi DR 1540 KO, Noka MHYANC22SEJ102026, Nosin K15BT161192 atas nama Lalu Wirabangsa, Spd yang merupakan mobil pinjaman dari Riski Rental & Travel  dari arah Timur menuju Arah Barat. Pada  melintasi Jalan Umum di Depan Kantor PU, Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten  Lombok Tengah, terdakwa yang melewati tikungan disebelah timur dengan kecepatan  80 km/perjam. Bahwa berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 79 Tahun 2013 terkait batas kecepatan, kecepatan maksimum di Kawasan perkotaan adalah 50km/jam. Sehingga mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai terdakwa melebar kearah sebelah kanan jalan.

Pada saat yang bersamaan korban Lalu Rudi Hartono (Alm) yang berboncengan dengan saksi Lalu Gustomi Azhari menggunakan sepeda motor Yamaha Soul GT Nomor Polisi DR 6647 HU , Noka MH3SE9010FJ021325, Nosin E3R4E0021326 atas nama Dwi Nur Asih, datang dari arah yang sebaliknya. Sehingga mengakibatkan bagian depan mobil Suzuki ertiga yang dikendarai terdakwa menabrak bagian depan motor Yamaha Soul GT yang dikendarai korban Lalu Rudi Hartono (Alm) dan Saksi Lalu Gustomi Azhari hingga mobil ertiga tersebut menyeret sepeda motor Yamaha Soul GT ke arah barat. Sedangkan korban Lalu Rudi Hartono (Alm) dan Saksi Lalu Gustomi Azhari terpental ke atas kap mobil. Setelah kurang lebih 50 meter dari tikungan terdakwa menghentikan mobilnya sehingga para korban dan motor Yamaha Soul GT terpental kearah utara kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian.

Kemudian terdakwa Kembali mengendarai kendaraanya kearah barat sejauh 300 (tigaratus) meter dan menghentikan mobilnya namun terdakwa tidak turun dari kendaraan dan Kembali mengendarai mobil Ertiga tersebut menuju kearah Kos Saksi Doni Andriawan di Mataram dan meninggalkan para korban tergeletak di jalan. Beberapa menit kemudian saksi Hamzan dan saksi Abdurahman yang merupakan warga sekitar membawa para korban ke Puskemas Aik Darek dengan kondisi para korban tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 1423/RSM/VER/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditandatangani DR.dr.Arfi Syamsun, Sp.KF, M.Si.Med, dengan Kesimpulan korban Lalu Gustomi Azhari mengalami luka memar dikepala, kelopak mata kanan dan atas perut, luka lecet di bibir, kaki kanan dan kaki kiri. Serta mengalami patah tulang akibat benturan tumpul pada tulang paha kanan dan pembengkakan, patah tulang akibat benturan tumpul tulang di paha kiri dan pembengkakan serta patah patah tulang di Sebagian tulang wajah. Patah tulang tersebut menyebabakan kecacatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 474 ayat (2) Undang Undang Republik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya