| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah mengganti nama Pemohon yang semula SIPA’IYAH menjadi nama SYIFA’IYA SHOLEHAH pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 564/02/474.1/KTPM tertanggal 19 Februari 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|