Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
226/Pdt.P/2026/PN Pya M .AZMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 226/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M .AZMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah mengganti nama Pemohon yang semula M. AZMI  diganti menjadi MUHAMAD AZMI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-08092014-0139 tertanggal 15  September 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak