| Petitum |
Berdasarkan alasan–alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Penambahan Nama.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon Pada Identitas pemohon (KTP,KK, AKTE Kelahiran dan Ijazah ) yang semula tertulis “Enggap”ditambahkan menjadi “Enggap Sukma Juniarti”.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lombok Tengah untuk mengganti nama Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon.
|