| Petitum Permohonan |
- Bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak kepada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;
- Bahwa menurut Prof. M. Yahya Harahap, S.H., Dalam Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP menegaskan bahwa “Prapedradilan merupakan benteng hukum bagi warga negara terhadap tindakan sewenang-wewenang penyidik, oleh karena itu, setiap penetapan tersangka yang tidak disertai bukti permulaan yang cukup harus dinyatakan tidak sah . Menurut ahli hukum pidana Andi Hamzah, tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan permpasan hak asasi manusia, praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu praperadilan menjadi satu mekanisme control terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenangan dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagau pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan upaya paksa mengedepankan asas dan prinsip kehatian-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka;
- Bahwa selain doktrin dari Ahli Hukum Andi Hamzah, keberadaan lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik / penyidik / penyidik pembantu), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakaan secara sewenang-wenang dengan maksud ataupun tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini adalah hak Pemohon. Lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga Pre Trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang tanpa terkecuali.
- Bahwa lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 158 s/d 164 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan / upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu / penuntut umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyelidik / penyidik / penyidik pembantu atau penuntut umum di dalam melakukan setiap tindakan penyelidikan / penyidikan / penuntutan;
|