| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2026/PN Pya | PT TEOS VILLAS INDONESIA | 1.PAUL LESLIE TOBY LUPTON 2.NURIATUN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 052 / MP-LAW / VIII / 2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | ?PETITUM ?Berdasarkan seluruh alasan hukum dan fakta-fakta yang diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: ?DALAM PROVISI:
?DALAM POKOK PERKARA:
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) / Akta Pelepasan Hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Penggugat, beserta seluruh dokumen penutupan transaksi lainnya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris yang berwenang yang apabila para tergugat lalai atau berkeberatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka putusan ini berlaku dan dapat digunakan untuk mengganti tanda tangan Para Tergugat sehingga Penggugat berhak secara sah memproses penutupan transaksi, penandatanganan akta peralihan hak hingga pendaftaran balik nama secara sepihak ke atas nama Penggugat. 8. Menyatakan sah menurut hukum pengurangan sisa harga pembelian Penggugat yang semula sebesar Rp624.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta rupiah) sebesar Rp333.400.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri atas ganti rugi harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2026 sebesar Rp204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah), biaya penanganan perkara dari non litigasi sampai dengan litigasi sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), serta kerugian dan biaya-biaya akomodasi, Penginapan / hotel dan transpotasi / tiket pesawat) yang telah dikeluarkan Penggugat sebagai akibat langsung dari kelalaian Para Tergugat sebesar Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), sehingga sisa harga pembelian yang wajib dibayarkan oleh Penggugat menjadi sebesar Rp290.600.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah). 9. Menghukum Para Tergugat untuk menerima Pembayaran Sisa Harga Pelunasan yang telah dikurangi yaitu sebesar Rp290.600.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dari Penggugat yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara serentak bersamaan dengan dipenuhinya seluruh kewajiban Para Tergugat pada amar angka 6 di atas; 10. Menyatakan Penggugat berhak secara sah hukum untuk melakukan penitipan pembayaran pelunasan (konsinyasi) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya berdasarkan ketentuan Pasal 1404 KUHPerdata apabila Para Tergugat menolak menerima pembayaran sisa pelunasan pada saat seluruh kewajibannya telah dipenuhi; 11. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Elektronik Hak Milik NIB 23.02.000019210.0 beserta berkas pendukung lainnya yang berada dalam penitipannya pada saat pelaksanaan penutupan transaksi serentak dilakukan oleh Penggugat dan Para Tergugat; 12. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan memproses pendaftaran hak serta balik nama peralihan hak menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Penggugat setelah seluruh proses penutupan transaksi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; 13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa seluas 500 m?2; dengan Sertipikat Elektronik Hak Milik NIB 23.02.000019210.0 atas nama NURIATUN (Tergugat II); 14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan seluruh kewajiban sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh kewajiban tersebut dipenuhi secara lengkap; 15. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan mematuhi putusan dalam perkara ini; 16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ?SUBSIDAIR: ?Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang adil dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
