| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan redaksional pada Putusan Nomor 307/Pdt.P/2024/PN Pya yang semula “Menimbang, bahwa pokok permohonan adalah agar Pemohon dinyatakan sebagai satu orang yang sama dengan orang yang bernama Andika Puryadi, lahir di Bunsambang, tanggal 1 Maret 1989 sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor C3819896” diperbaiki menjadi “Menimbang, bahwa pokok permohonan adalah agar Pemohon dinyatakan sebagai satu orang yang sama dengan orang yang bernama Bunan Satriawan, lahir di Plambik, 3 Agustus 1983 sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor AL400968”;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|