INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.G/2026/PN Pya | 1.AMAQ KARNI 2.NURSAM 3.NURSIN 4.NURSANDI 5.NURMINAH 6.NURILIM 7.NURAHIM 8.NURMINI |
1.AMAQ IRI 2.ZULKIFLI 3.SAMIRIN 4.NURHALIZA 5.MAHLI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2026/PN Pya | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 07/Pdt.G_PMH/ALC_GIK/X/2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya atas obyek tanah sengketa.
3. Menyatakan hukum bahwa AMAQ NURMAH Telah meninggal dunia sekitar tahun ± 1961
4. Menyatakan Hukum Para Penggugat merupakan Ahli Waris yang sah dari Almarhum AMAQ NURMAH
5. Menyatakan Sebidang tanah kebun seluas 4.000 M?2; (Empat Ribu Meter Persegi), yang kini telah menjadi tanah pertanian,yang terletak di Dusun Subak Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) Nomor Blok 341, tertanggal 5 April 1947 atas nama Amaq Nurmah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah Pah Haji Kasim
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Nuruling
- Sebelah Timur : Tanah Amaq Nuruling
Adalah Merupakan Hak Milik Para Penggugat atau Ahli waris dari Almarhum AMAQ NURMAH
6. Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat 1 yang memasuki dan menguasai Obyek Sengketa (Tanah milik Para Penggugat Seluas 4.000 M?2;), tanpa alas hak dan dasar hukum yang sah yang mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
7. Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 yang menguasai sebagian Obyek Sengketa dengan mendirikan bangunan diatas obyek sengketa (Tanah milik Para Penggugat Seluas 4.000 M?2;), dengan masing masing menguasai obyek sengketa yakni Tergugat 3 menguasai Obyek sengketa seluas ± 200 M2 (Dua Ratus Meter Persegi), Tergugat 4 menguasai Obyek sengketa seluas ± 200 M2 (Dua Ratus Meter Persegi) dan Tergugat 5 menguasai Obyek sengketa seluas ± 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi) tanpa alas hak dan dasar hukum yang sah yang mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
8. Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat 1 yang menjual Sebagian Obyek Sengketa (Tanah milik Para Penggugat Seluas 4.000 M?2;), kepada Tergugat 2 dengan Luas 650 M2 (Enam Ratus Meter Persegi) tanpa sepengetahuan dan izin dari para Penggugat yang mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Sengketa (Tanah milik Para Penggugat Seluas 4.000 M?2;) untuk mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian RI.
10. Menghukum Para Tegugat untuk membayar Ganti Rugi Materil kepada para Penggugat sebesar Rp. 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan Ganti Rugi Immateril Kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
