INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Pya | Hj. DEMI FATMAH | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Cq Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Pya | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 01/PP/HPR/VI/2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | III. PETITUM
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada YM.Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. YM.Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan bernilai sebagai alat bukti, seluruh alat bukti yang diajukan oleh PEMOHON;
3. Menyatakan bahwa perkara aquo merupakan sengketa kepemilikan Tanah yang bersifat keperdataan dan harus terlebih dahulu diputus melalui mekanisme perdata oleh hakim Perdata;
4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/99/V/RES.1.2/ 2026/Reskrim yang diterbitkan TERMOHON Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas diri PEMOHON;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap PEMOHON;
6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal dalam perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian YM.Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. YM.Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kami haturkan terimakasih
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
