Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALUNG FAROZI bersama-sama dengan Anak SABARUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kos Salsabila yang beralamat di Jalan Mareje, Lingkungan Kemulah, Kelurahan Panji sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 23.00 wita Terdakwa ALUNG FAROZI menjemput Anak Sabarudin dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari Saksi Agus Nursalim hendak pergi menjual parang milik Terdakwa. Kemudian mereka melewati Kos Salsabila yang beralamat di Jalan Mareje, Lingkungan Kemulah, Kelurahan Panji sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa menunjukkan kepada Anak Sabarudin lalu mengajaknya masuk ke dalam kos dengan berkata “itu tempat kos saya dulu ayo kita masuk kesana saja” kemudian anak Sabarudin mengatakan “jangan sekarang karena ini masih terlalu pagi”, selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Sabrudin kerumah temannya di Desa Sukarare, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menjual 1 (satu) buah parang yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa, namun teman Terdakwa tidak berada dirumah dan Terdakwa memutuskan untuk pergi ke Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk mengambil burung, kemudian saat sampai di Desa Bungkate Terdakwa memberhentikan sepeda motornya karena melihat 1 (buah) parang yang tegeletak di sebuah bengkel yang berada di pinggir jalan kemudian anak Sabarudin turun dari sepeda motor dan mengambil parang tersebut lalu memutuskan untuk kembali ke Kos Salsabila berniat untuk mengambil hp. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira Pukul 03.00 wita ketika sampai didepan Kos Salsabila tersebut, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan raya sebelah selatan kos, lalu anak Sabarudin melalui lubang tembok kos memasukan 2 (dua) buah parang terlebih dahulu selanjutnya Terdakwa dan Anak Sabarudin masuk kedalam kos dengan cara memanjat tembok kos setinggi kurang lebih 2 (dua) meter. Setelah berada di dalam kos Terdakwa dan anak Sabarudin kembali mengambil 2 (dua) buah parang tersebut dan langsung menuju kamar kos yang berada di lantai satu yang jendelanya terlihat dalam keadaan terbuka namun setelah didekati jendela kamar kos tersebut memakai trail besi kemudian Terdakwa mengajak anak Sabarudin kelantai dua kos dengan berjalan mengendap-endap menaiki tangga. Setibanya di lantai dua kos tersebut Terdakwa dan anak Sabarudin sempat bolak-balik memilih kamar kos yang akan dimasuki kemudian Terdakwa menunjukan kepada anak Sabarudin jendela kamar kos nomor 6 yang terlihat sedikit terbuka lalu Terdakwa berusaha membuka jendela tersebut dengan cara menarik jendela menggunakan kedua tangannya sehingga jendela kamar terbuka dan anak Sabarudin berada dibelakang Terdakwa bertugas mengamati situasi sekitar dengan membawa 2 (dua) buah parang yang digunakan untuk menakut-nakuti orang ketika mereka ketahuan pada saat mengambil barang-barang yang ada di kos. Selanjutnya setelah jendela berhasil terbuka, Terdakwa memberikan isyarat kepada anak Sabarudin dengan menepuk tangan kanannya untuk membantu mengangkat jendela tersebut ke atas selanjutnya dengan tangan kanan anak Sabarudin mengangkat jendela tersebut sedangkan tangan kirinya memegang 2 (dua) buah parang, kemudian ketika Terdakwa akan masuk kekamar nomor 6 melalui jendela tersebut Terdakwa mendengar teriakan “maling-maling” yang Terdakwa dengar berasal dari rumah saksi Mukminin pemilik Kos Salsabila. Setelah mendengar teriakan tersebut Terdakwa langsung berlari turun melalui tangga sedangkan anak Sabarudin langsung melepasjendela dan berlari kearah timur dari kamar kos tersebut dan melompat dari lantai 2 (dua) kos ke lantai satu dengan membawa 2 (dua) buah parang kemudian setelah sampai dibawah Anak Sabarudin meninggalkan 2 (dua) buah parang tersebut dan berlari kearah tembok kos bersama Terdakwa lalu melompati tembok kos dan melarikan diri.
- Bahwa tidak ada barang yang berhasil diambil didalam Kos Salsabila oleh Tersangka bersama anak Sabarudin.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP |