| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan Penggugat atas tanah yang dibelinya dari Haji Usman pada tahun 1992 berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 122 tanggal 23 Juni 2012 dan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 124 tanggal 23 Juni 2012 yaitu tanah seluas 30.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat:
- Menyatakan tanah seluas 13.480 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
Mamiq Asmite dan Aisah ( Sekarang Along)
|
|
-
|
Selatan
|
|
Sakian atau Amaq Sugi ( Sekarang Along)
|
|
|
|
|
|
adalah tanah milik Penggugat.
- Menyatakan peralihan hak atas tanah seluas 13.480 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
|
Mamiq Asmite dan Aisah ( Sekarang Along)
|
|
-
|
Selatan
|
|
|
Sakian atau Amaq Sugi ( Sekarang Along)
|
|
|
|
|
|
|
yang dilakukan oleh Tergugat beserta dokumen-dokumen peralihannya tidak sah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00006/Selong Belanak/2003 tanggal 13 Nopember 2003 tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah objek sengketa seluas 13.480 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
Mamiq Asmite dan Aisah (sekarang Along)
|
|
-
|
Selatan
|
|
Sakian atau Amaq Sugi (sekarang Along)
|
|
|
|
|
|
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah objek sengketa seluas 13.480 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
Mamiq Asmite dan Aisah (sekarang Along)
|
|
-
|
Selatan
|
|
Sakian atau Amaq Sugi (sekarang Along)
|
|
|
|
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dari setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari.
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|