Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Pya HARDI Alias HAJI HARDI WISNAN, S.Hi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat 097/GS/L.O-Nr&P/VI/2026
Penggugat
NoNama
1HARDI Alias HAJI HARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAZIR AZIS, SHHARDI Alias HAJI HARDI
Tergugat
NoNama
1WISNAN, S.Hi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan diatas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima Gugatan Sederhana PENGGUGAT;
  2. Mengabulkan  Gugatan  Sederhana PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji  karena tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH;
  4. Menyatakan hukum Sisa pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH yang belum dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT  adalah  sejumlah  RP.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sisa pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH sebesar RP.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya;
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk  membayar  biaya perkara  ini.

Dan/Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan  yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak