Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Pya RETIM alias AMAQ SIPAH 1.BAIQ SUHARTI, S.Ag
2.LALU RAMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat 30/PDT/VII/MA.P/2026
Penggugat
NoNama
1RETIM alias AMAQ SIPAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ASTHAGINA, SH.RETIM alias AMAQ SIPAH
Tergugat
NoNama
1BAIQ SUHARTI, S.Ag
2LALU RAMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (BPN/ATR) KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2BAIQ TUTI LESTARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM GUGATAN

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah Pembeli yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa bidang tanah yang terletak di Dusun/Lingkungan Tongkek, Kelurahan Sesake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, seluas 14 Are (1400 M?2;) yang batas-batasnya  adalah  sebagai berikut:
  • Sebelah Utara    : tanah milik Sakban.
  • Sebelah Timur     : Jalan  Raya
  • Sebelah selatan : saluran air dan tanah Milik kartaman.
  • Sebelah Barat     : tanah milik sahdan, tanah  L. Hamdi dan L. Hamdan.

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa (conservatoir beslag)

5. Menyatakan sah surat jual beli terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat dan alm. Adam Zaini  pada tanggal 11 Mei 2002 di kantor Lurah  sasake, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

6. Menyatakan  sah surat Pernyataan  perdamaian antara  Retim alias Amaq SIPAH (Penggugat) dengan Lalu Selamat yang dibuat pada tanggal 29 januari 2018.

7. Menyatakan hukum perbuatan Para  Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

8. Menyatakan hukum segala surat-surat dan/atau dokumen yang terbit di atas objek sengketa  sepanjang  yang berkaitan dengan atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan  hukum mengikat.

9. Menghukum Para Tergugat untuk segera keluar dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan semula secara baik dan bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI).

10. Memerintahkan ATR/BPN (Turut Tergugat 1) untuk menghentikan segala proses permohonan sertifikat selain dari pada atas nama penggugat.

11. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku.

Dan apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim Yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak