| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pemohon lahir dengan nama SISI PARAMITA Lahir di Rembitan pada tanggal 16-11-1997 sebagaimana tersebut dalam akta kelahiran Nomor 5202-LT-091220130094
- Menyatakan pemohon dengan orang yang bernama SISI PARAMITA Lahir di Rembitan pada tanggal 16-11-1997 yang tercatat dalam paspor Nomor C2862286 adalah orang yang sama
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|