| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan tahun lahir Pemohon yang semula MUHAMMAD GAZALI lahir di Perok tanggal 29 Mei 2001 menjadi nama MUHAMMAD GAZALI lahir di Perok pada tanggal 29 Mei 2003 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-23082017-0931 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|